Lhokseumawe (AJP) – Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan APBG Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.
Tiga tersangka yang dimaksud yakni IH, Keuchik Gampong Alue Lim periode 2018-2020, NM, Pj Geuchik Gampong Alue Lim periode 2021-2022, serta AM, Bendahara/Kaur Keuangan Gampong Alue Lim periode 2018-2022.
“Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil rangkaian penyidikan,” ujar Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, Kamis, 23 Juli 2026.
Berdasarkan perhitungan sementara, perbuatan para tersangka ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp347 juta.
“Untuk kepentingan penanganan perkara, penyidik menahan ketiga tersangka di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan,” ungkap Feri.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kajari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
Proses penyidikan pun, kata dia, masih terus dikembangkan guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.
“Masyarakat diimbau untuk terus mengawal dan menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambah dia.






















































