Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 23 Jul 2026 14:18 WIB ·

Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi APBG Alue Lim, Negara Rugi Rp 347 Juta


 Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi APBG Alue Lim, Negara Rugi Rp 347 Juta Perbesar

Lhokseumawe (AJP) – Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan APBG Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.

Tiga tersangka yang dimaksud yakni IH, Keuchik Gampong Alue Lim periode 2018-2020, NM, Pj Geuchik Gampong Alue Lim periode 2021-2022, serta AM, Bendahara/Kaur Keuangan Gampong Alue Lim periode 2018-2022.

“Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil rangkaian penyidikan,” ujar Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, Kamis, 23 Juli 2026.

Berdasarkan perhitungan sementara, perbuatan para tersangka ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp347 juta.

“Untuk kepentingan penanganan perkara, penyidik menahan ketiga tersangka di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan,” ungkap Feri.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kajari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Proses penyidikan pun, kata dia, masih terus dikembangkan guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

“Masyarakat diimbau untuk terus mengawal dan menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambah dia.

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hut Media Haba Kini Ada Sunat Gratis, Buruan Daftar

11 September 2026 - 03:46 WIB

APEL Green Aceh Desak KPK Selidiki Aliran Dana Pokir DPRK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024-2026

11 September 2026 - 03:07 WIB

Wacana Dapur MBG di Sekolah, PPD Aceh Selatan Dorong Pemuda Kluet Terlibat dalam Rantai Ekonomi

10 September 2026 - 09:19 WIB

Soroti Wacana Dapur MBG di Sekolah, GAMA Ingatkan Ganggu Aktivitas Belajar dan UMKM

10 September 2026 - 09:12 WIB

Polisi Tangkap Dua Penculik di Banda Aceh, Sita Sepucuk Pistol FN

10 September 2026 - 07:43 WIB

Berikut Profil Kombes Pol Teguh Priyambodo

10 September 2026 - 07:29 WIB

Trending di News