Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 23 Jul 2026 14:18 WIB ·

Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi APBG Alue Lim, Negara Rugi Rp 347 Juta


 Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi APBG Alue Lim, Negara Rugi Rp 347 Juta Perbesar

Lhokseumawe (AJP) – Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan APBG Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Tahun Anggaran 2018 hingga 2022.

Tiga tersangka yang dimaksud yakni IH, Keuchik Gampong Alue Lim periode 2018-2020, NM, Pj Geuchik Gampong Alue Lim periode 2021-2022, serta AM, Bendahara/Kaur Keuangan Gampong Alue Lim periode 2018-2022.

“Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil rangkaian penyidikan,” ujar Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, Kamis, 23 Juli 2026.

Berdasarkan perhitungan sementara, perbuatan para tersangka ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp347 juta.

“Untuk kepentingan penanganan perkara, penyidik menahan ketiga tersangka di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan,” ungkap Feri.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kajari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Proses penyidikan pun, kata dia, masih terus dikembangkan guna menelusuri potensi keterlibatan pihak lain serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara.

“Masyarakat diimbau untuk terus mengawal dan menghormati proses hukum yang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambah dia.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Banda Aceh Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Wastafel Sebesar Rp 2,5 Miliar

23 July 2026 - 09:30 WIB

Lonjakan Investor Pasar Modal Aceh Tembus 51,96%, BNI Sekuritas Perkuat Edukasi dan Akses Investasi

23 July 2026 - 08:46 WIB

Iran Sembunyikan Fasilitas Nuklir 100 Meter di Bawah Gunung Pickaxe

23 July 2026 - 03:16 WIB

Kasus Penganiayaan yang Viral di Idi Tunong, Ini Alasan Tersangka Belum Ditahan

23 July 2026 - 03:07 WIB

Lagi, Gempa Guncang Gayo Lues Tadi Malam

23 July 2026 - 02:47 WIB

Satpol PP dan Dinkes Banda Aceh Sita Mainan Anak Berjarum Suntik Medis

22 July 2026 - 16:29 WIB

Trending di News