Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Nasional · 8 Aug 2023 13:00 WIB ·

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo


 Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto Perbesar

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto

Jakarta (AJP)Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. Alhasil, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibatalkan.

Putusan kasasi diketok pada hari ini, Selasa (8/8). Lima Hakim Agung yang mengadili Sambo ialah: Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup,” bunyi petikan amar dikutip.

Hukuman mati terhadap Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung. Belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.

Dalam kasusnya, Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan Yosua itu terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.

Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.

Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya. Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Rincian vonisnya beragama: Sambo, hukuman mati; Putri Candrawathi, 20 tahun penjara; Ma’ruf, 15 tahun penjara; Ricky Rizal, 13 tahun penjara; dan Richard Eliezer, 1,5 tahun penjara.

Dari kelima terdakwa, hanya Richard Eliezer yang menerima putusan hakim itu. Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk 4 terdakwa lainnya, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, banding mereka ditolak oleh hakim.

Sumber: kumparan.com

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina: Tak Ada Perubahan Harga BBM di SPBU Per 1 April 2026

1 April 2026 - 03:38 WIB

Pemerintah: Belum Ada Kenaikan Harga BBM per 1 April, Masyarakat Diimbau Tenang

31 March 2026 - 14:07 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Sinergi Pemulihan Aceh, Pastikan Pasokan BBM Tetap Andal di Tengah Bencana

7 January 2026 - 08:24 WIB

CMSE 2025: Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

17 October 2025 - 08:46 WIB

Penyerahan Anis Telenggen ke Kejari Nabire Aman di Bawah Kawalan Satgas Ops Damai Cartenz

20 September 2025 - 15:39 WIB

DPP IMM Luncurkan Jaringan Konservasi Nasional

28 April 2025 - 16:07 WIB

Trending di Nasional