Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Nasional · 8 Aug 2023 13:00 WIB ·

MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo


 Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto Perbesar

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto

Jakarta (AJP)Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. Alhasil, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dibatalkan.

Putusan kasasi diketok pada hari ini, Selasa (8/8). Lima Hakim Agung yang mengadili Sambo ialah: Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup,” bunyi petikan amar dikutip.

Hukuman mati terhadap Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung. Belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.

Dalam kasusnya, Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan Yosua itu terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.

Eksekusi dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Dilakukan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.

Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya. Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Rincian vonisnya beragama: Sambo, hukuman mati; Putri Candrawathi, 20 tahun penjara; Ma’ruf, 15 tahun penjara; Ricky Rizal, 13 tahun penjara; dan Richard Eliezer, 1,5 tahun penjara.

Dari kelima terdakwa, hanya Richard Eliezer yang menerima putusan hakim itu. Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk 4 terdakwa lainnya, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, banding mereka ditolak oleh hakim.

Sumber: kumparan.com

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

AHY Pastikan Untuk Selesaikan Lahan Eks Kombatan GAM Sebelum Oktober 2024

14 July 2024 - 14:19 WIB

Pastikan Target Prioritas Tercapai, Kementerian ATR Beri Pembinaan ke Satker Kanwil BPN Aceh

13 May 2024 - 15:34 WIB

Menteri AHY Bertolak ke Sulut, Cek Tanah Calon Relokasi Korban Erupsi Gunung Ruang

5 May 2024 - 11:12 WIB

Menteri AHY Dampingi Presiden Jokowi Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah

2 May 2024 - 04:56 WIB

Muzakarah ke- 8 MPTTI tingkat Asean Dibuka di Ternate

18 November 2023 - 02:05 WIB

KPU: Pemasangan CCTV yang Terkoneksi dengan Polres Bukan Hal Janggal

12 November 2023 - 09:32 WIB

Trending di Nasional