Banda Aceh (AJP) – Seorang pria berinisial SSE (33) warga Aceh Besar, nekat mencuri laptop inventaris milik salah satu hotel di Banda Aceh.
Pelaku diketahui mencuri satu laptop di meja resepsionis. Pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Lueng Bata untuk diusut lebih lanjut.
Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri mengatakan, pelaku diduga mencuri laptop itu lantaran tak terima keputusan pihak hotel yang memecatnya.
“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” ujar AKP Jufri, Minggu, 9 Agustus 2026.
Masuk Hotel Saat Resepsionis Tertidur
Jufri menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 dini hari. Kala itu, pelaku ke hotel yang berada di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
“Ia kemudian masuk ke dalam hotel melalui pintu utama dan langsung menuju meja resepsionis,” kata pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasi Humas Polresta Banda Aceh ini.
Saat kejadian, petugas resepsionis hotel sedang tertidur. Pelaku lalu mengambil laptop di atas meja dan langsung membawanya kabur melalui pintu utama hotel.
“Petugas resepsionis hotel pada saat itu sedang tertidur. Kemudian pelaku langsung mengambil laptop di meja dan membawa kabur melalui pintu utama. Akibat kejadian ini pihak hotel mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta,” ungkapnya.
Pelaku Ditangkap Satu Hari Kemudian
Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan dengan mengamati CCTV.
Ternyata, dari hasil pengamatan itu diketahui bahwa pelaku pencurian merupakan salah satu mantan karyawan hotel. Setelah mengantongi identitas, petugas langsung mendalami keberadaan pelaku
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 2 Agustus 2026, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, SSE akhirnya diamankan pada Senin, 3 Agustus 2026 dini hari.
Pelaku ditangkap di salah satu kios yang berada di kawasan Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata.
Jufri mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata terkait keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.
“Berdasarkan hasil interogasi, SSE mengakui perbuatannya. Hal itu dilakukan karena ia tak terima dipecat sebagai karyawan hotel,” kata Jufri.
Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Laptop merek Acer warna biru hasil curian itu diketahui belum sempat dijual oleh SSE dan masih disimpan di rumahnya.
“Petugas datang ke rumah pelaku dan mengamankan laptop sebagai barang bukti. Ia dijerat Pasal 479 KUHP dan saat ini masih ditahan untuk proses hukum lanjut,” pungkasnya.






















































