Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 9 Aug 2026 14:16 WIB ·

Viral di Medsos, Polsek Lueng Bata Tangkap Pencuri Beras di Aceh Selatan


 Viral di Medsos, Polsek Lueng Bata Tangkap Pencuri Beras di Aceh Selatan Perbesar

Banda Aceh (AJP) – RWN (34) warga Aceh Barat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena pencurian yang dilakukan di toko UD Zaffira Gampong Lamdom Banda Aceh pada Minggu, 26 Agustus 2026 lalu.

Berkedeok menanyakan alamat seseorang pada pemilik toko, akhirnya pelaku membawa kabur beras 15 kilogram merk Yushima sebanyak tujuh karung menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BL 5581 EBA.

Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri membenarkan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Aceh Selatan.

“Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Aceh Selatan pada Sabtu, 9 Agustus 2026 dini hari, ini berkat kerjasama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan,” ucap Jufri.

Kejadian bermula pada saat RWN kala itu datang ke toko dan berpura-pura seolah menjadi sebagai pembeli dengan menanyakan harga beberapa jenis beras.

Setelah mengambil tujuh karung beras dan meletakkannya di motor, ia berpura-pura menanyakan alamat kepada korban yakni Syarifah Zukhria (36).

“Saat itu pula, korban juga didatangi pelanggan lain untuk berbelanja. Pelaku menggunakan kesempatan itu untuk kabur dari toko dengan motornya,” ungkap Jufri.

Berdasarkan laporan yang dibuat korban dengan nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata, tanggal 5 Agustus 2026, polisi pun mencari keberadaan terduga pelaku.

Tidak hanya di Banda Aceh, pencarian pelaku juga meluas ke wilayah lain, hingga diketahui RWN akan menuju ke kabupaten yang berjulukan Kota Naga.

Berbekal informasi itu serta penyelidikan, kemudian Polsek Lueng Bata berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan.

“Tim pun akhirnya menangkap pelaku yang dengan sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata. Kini pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ucap Kapolsek.

RWN beserta motornya kini diamankan di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Ia kemudian dijerat dengan Pasal 486 KUHP Jo Pasal 477 KUHP.

“Pelaku tak hanya mencuri di situ, namun hasil interogasi ia sebelumnya pernah mencuri di kawasan Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng dan Batoh,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KNPI Aceh Tegaskan Dukungan untuk Program Presiden

7 October 2026 - 14:45 WIB

Jemput Suara dari Daerah, KNPI Aceh Himpun Aspirasi Pemuda Pidie Jaya

7 October 2026 - 14:12 WIB

Polisi yang Bangun Empat Rumah Fakir Miskin Telah Berpulang

7 October 2026 - 07:24 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Dijual di Indonesia Mulai 16 Oktober

7 October 2026 - 03:21 WIB

Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

7 October 2026 - 03:16 WIB

Tim Jibom Evakuasi Benda Diduga Mortir di Krueng Aceh

2 October 2026 - 07:04 WIB

Trending di News