Aceh Jaya (AJP) – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya nomor urut dua yakni Safwandi-Muslem (Salem) berkomitmen untuk memperjuangkan bantuan hukum secara gratis bagi seluruh masyarakat miskin di Aceh Jaya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh calon Bupati Aceh Jaya, Safwandi yang berpasangan dengan Muslem dalam kampanye politiknya, Sabtu (19/10/2025).
Bantuan hukum gratis ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan advokasi hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun masalah hukum lainnya.
“Program ini sangat penting dan relevan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan dan perlindungan hukum saat terjerat oleh persoalan hukum namun tidak mampu membayar biaya pengacara,” katanya.
Safwandi juga menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Persamaan di hadapan hukum dapat terealisasi dan dinikmati oleh masyarakat apabila ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan, termasuk di dalamnya pemenuhan hak atas pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang tidak mampu secara ekonomi.
“Kita semua menyadari bahwa keadilan adalah hak setiap individu tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pasang Safwandi-Muslem komit akan memperjuangkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Aceh Jaya,” jelasnya.
Safwandi menambahkan, saat ini Aceh Jaya juga sudah ada Qanun Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Namun, untuk pelaksanaannya dirinya menilai masih kurang maksimal.
“Oleh karenanya kita komit akan mengupayakan dengan mengalokasikan dana semaksimal mungkin sehingga masyarakat miskin di Aceh Jaya akan mendapatkan program bantuan hukum gratis secara merata,” tutupnya. (Adv)