Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 4 May 2024 06:03 WIB ·

Pemkab Aceh Jaya Minta ASN dan Aparatur Gampong Jaga Netralitas Dalam Pemilukada 2024


 Potongan salinan Surat Edaran Pj Bupati Aceh Jaya ( Istimewa ) Perbesar

Potongan salinan Surat Edaran Pj Bupati Aceh Jaya ( Istimewa )

Calang (AJP) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Gampong di kabupaten tersebut untuk menjaga netralitas saat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah tahun 2024

Permintaan tersebut berdasarkan Surat Edaran dengan Nomor: 800/304/2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Gampong Dalam Penyelenggaraan Pemilukada 2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Jaya, Dr A Murtala tanggal 30 April 2024.

Surat tersebut berbunyi, Menindaklanjuti amanah Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk pelaksanaan ketentuan pasal 6 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pemerintah Nomor: 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berkenaan hal tersebut diatas, diminta seluruh ASN dan Aparatur Gampong di kabupaten tersebut untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Jaya tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Untuk diketahui, Komisi Independen Pemilihan Aceh menerbitkan Keputusan KIP tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024. Berdasarkan salinan yang diterima, Keputusan KIP Aceh itu ditetapkan di Banda Aceh pada 16 April 2024 yang diteken Ketua KIP Aceh, Saiful.

Keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh tahun 2024.

Adapun pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024, kemudian uji mampu baca Al-Quran pada 27 Agustus hingga 5 September.

Selanjutnya, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September dan pelaksanaan kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024.

Kemudian, masa tenang pada 24-26 November dan pencoblosan atau pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Piasan Raya Akan Meriahkan Puncak HUT Aceh Jaya ke 23

20 May 2025 - 06:46 WIB

Pemkab Aceh Jaya Lepas 393 Jamaah Haji

19 May 2025 - 04:15 WIB

Bupati Safwandi: Lomba Bertutur Dorong Literasi dan Pelestarian Budaya Lokal

15 May 2025 - 10:49 WIB

Pemerintah Aceh Jaya Fasilitasi Penjemputan Orang Sakit Hingga Ke Rumah

15 May 2025 - 05:47 WIB

Audiensi dengan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati Aceh Jaya Bahas Program Pembangunan Rumah Kombatan

9 May 2025 - 13:58 WIB

Bupati Aceh Jaya Audiensi dengan Menkraf, Persentasi Pariwisata Geurutee

9 May 2025 - 13:52 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya