Aceh Jaya (AJP) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait perubahan posisi desil dalam data kesejahteraan setelah pelaksanaan pemutakhiran data kependudukan 2026.
Penanganan persoalan tersebut dilakukan dengan turun langsung ke masyarakat untuk memastikan data yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMPKB) Aceh Jaya, Dahrial Saputra, S.IP., bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh Jaya, Dr. Azwar, mengunjungi Gampong Panton Kabu, Kecamatan Panga, Senin (21/9/2026).
Dalam kunjungan itu, keduanya berdialog dengan masyarakat dan aparatur gampong guna menyerap berbagai persoalan yang muncul selama proses pemutakhiran data, termasuk perubahan posisi desil warga.
Dahrial mengatakan, akurasi data menjadi salah satu hal penting dalam memastikan program pemerintah dapat diberikan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, aparatur gampong dan petugas pendataan diminta aktif memperbarui setiap perubahan data penduduk.
“Persoalan desil ini menjadi perhatian kita. Kita berharap proses pendataan dapat diselesaikan oleh petugas SINK-NG di gampong bersama kepala desa, sehingga data yang tersedia benar-benar sinkron berdasarkan 41 variabel pendataan,” kata Dahrial.
Ia menjelaskan, perubahan kondisi penduduk seperti kelahiran, kematian, perubahan komposisi keluarga maupun kondisi sosial ekonomi perlu segera dilaporkan.
Pembaruan tersebut diperlukan agar informasi yang tersimpan dalam basis data tetap menggambarkan kondisi terkini.
Kepala BPS Aceh Jaya, Dr. Azwar, menegaskan posisi desil bukanlah kategori yang bersifat permanen.
Posisi tersebut dapat berubah berdasarkan hasil pemutakhiran data dan kondisi terbaru yang tercatat dalam sistem.
“Posisi desil tidak bersifat tetap. Perubahannya mengikuti hasil pemutakhiran dan kondisi terbaru yang tercatat dalam pendataan,” ujar Azwar.
Menurut dia, masukan dan keluhan masyarakat terkait perubahan desil merupakan bagian yang perlu diperhatikan dalam proses pemutakhiran.
Setelah seluruh tahapan pendataan dilaksanakan, proses pembaruan data diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.
Selain persoalan desil, Pemkab Aceh Jaya mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyerahkan data pribadi, terutama dokumen identitas seperti KTP, untuk keperluan administrasi.
Masyarakat pun diminta memastikan data diberikan melalui pihak dan mekanisme yang resmi.
Pemkab Aceh Jaya berharap sinergi antara masyarakat, aparatur gampong, petugas pendataan, BPS dan perangkat daerah terus diperkuat.
Data yang akurat dan mutakhir dinilai penting sebagai dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan serta memastikan program pelayanan dan perlindungan sosial lebih tepat sasaran.
Pemerintah daerah memastikan pemutakhiran data akan terus dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak.
Upaya tersebut diarahkan untuk membangun basis data kependudukan dan sosial ekonomi yang lebih akurat, mutakhir dan sesuai kondisi masyarakat di Aceh Jaya.



















































