Calang (AJP) – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya merespons instruksi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terkait pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan mengajukan lima titik lokasi tambang rakyat di tiga kecamatan.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Juanda, saat dikonfirmasi, Selasa 07 Oktober 2025.
“Ya, Aceh Jaya sudah usulkan, ada lima titik lokasi WPR terletak di Kecamatan Sampoiniet, Setia Bakti, dan Krueng Sabee,” kata Juanda.
Ia menambahkan, usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Aceh dan kini tengah menunggu tindak lanjut dari Gubernur.
“Sedang kita tunggu penetapannya dari Pemerintah Aceh,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Aceh Jaya, Zulfa Nazli, membenarkan pihaknya telah mengirimkan dokumen usulan tersebut ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.
“Kita sudah tindak lanjuti surat instruksi Gubernur, dan surat usulan resmi telah dikirim ke Dinas ESDM Aceh untuk proses verifikasi, ada sekitar 500 Hektar Wilayah Pertambangan Rakyat tersebar di beberapa lokasi,” jelas Zulfa. (Adv)






















































