Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 27 Nov 2025 14:40 WIB ·

Perkara Pon Bit Dilimpahkan Ke Tahap II, Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Kerja Penyidik Polres Kota Sabang


 Perkara Pon Bit Dilimpahkan Ke Tahap II, Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Kerja Penyidik Polres Kota Sabang Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Kuasa Hukum Pelapor Jum’adi dari Kantor Hukum ARZ & Rekan mengapresiasi kerja Penyidik Polres Kota Sabang terhadap laporan Polisi Nomor : LP/B/19/VI/2025/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH Tanggal 23 Juni 2025 terhadap Teuku Ari Afriansyah alias Pon Bit.

Teuku Ari Afriansyah alias Pon Bit yang merupakan Direktur Utama PT. Sabang Tosaka Energi dilaporkan oleh Jum’adi yang merupakan karyawan PT. Quilla Alulase terkait dengan tindak pidana dalam Pasal 406 ayat (1) dan / atau Pasal 362 Juncto Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kuasa Hukum Jum’adi, Askalani dari Kantor Hukum ARZ & Rekan menyatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pengrusakan dan / atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)14.235.465 di Jalan T. Nyak Arief, Gampong Ie Meulee, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Provinsi Aceh yang mengakibatkan PT. Quilla Alulase mengalami kerugian.

“Tersangka melakukan dugaan tindak pidana mengambil sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (klien kami) dengan maksud untuk dimiliki yang terjadi pada malam hari dalam pekarangan tertutup yang disertai merusak sesuatu merupakan perbuatan pidana pengrusakan dan / atau pencurian dengan pemberatan” kata Askhalani yang merupakan Managing Partners ARZ & Rekan.

Selain itu, Askhalani juga menjelaskan bagaimana aksi dugaan tindak pidana dilakukan oleh tersangka pada Jumat malam 20 Juni 2025 sekira pukul 21.00 Wib di SPBU tersebut.

Tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak atau pembatas antara ruangan manager dan bendahara dengan ruang kerja tersangka yang diawali dengan menggunakan 1 buah obeng dan 1 linggis, lalu masuk kedalam. Setelahnya, mengambil 1 unit handphone merek: Nokia, Tipe: 105 Model: TA-1174 Warna: Hitam yang berada diatas Meja Kerja Manager dan Bendahara, yang mana 1 (satu) Unit Handphone tersebut merupakan Milik Pihak PT. QUILLA ALULASE yang digunakan untuk pemesanan BBM (Bahan Bakar Minyak)

Askhalani menambahkan, tersangka juga membuka Brankas Besi yang ada dalam ruangan Manager dan Bendahara dengan menggunakan kunci cadangan yang ada dalam penguasaan Tersangka tanpa sepengetahuan Pihak PT. QUILLA ALULASE

“Termasuk dalam unsur menggunakan kunci palsu dan mengambil sejumlah uang penjualan BBM pada SPBU tersebut” tambah Askhal lagi.

“Untuk menutupi perbuatannya, tersangka menutupi dengan cara menimpa walpaper dasar dengan walpeper baru  yang sebelumnya telah di bongkar oleh Tersangka” pungkasnya (*)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM Untuk Nelayan di Nias Utara

16 January 2026 - 08:19 WIB

Omid Popalzay Resmi Gabung Persiraja Banda Aceh

15 January 2026 - 10:19 WIB

Satgas Nataru 2025/2026 Berakhir, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Apresiasi Sinergi dan Pastikan Energi Tetap Mengalir

15 January 2026 - 10:12 WIB

Gagal Selundupkan Sabu ke Jakarta, Warga Pidie Pidana Mati

13 January 2026 - 09:52 WIB

Pertamina Patra Niaga Perkuat Sinergi Pemulihan Aceh, Pastikan Pasokan BBM Tetap Andal di Tengah Bencana

7 January 2026 - 08:24 WIB

Dawarti A Gani Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir

2 December 2025 - 04:47 WIB

Trending di News