Calang (AJP) – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos resmi mengukuhkan Satgas Keswamas (Satuan Tugas Pengawasan Kesehatan Jiwa Masyarakat) atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Kabupaten Aceh Jaya. Prosesi pengukuhan Satgas ODGJ tersebut berlangsung di Aula Dinkes Aceh Jaya, Kamis (24/4/2025).
Amatan media dilokasi, usai melantik Satgas ODGJ serta meluncurkan program Aceh Jaya Bebas Pasung, Bupati dan Wakil Bupati bersama rombongan juga melakukan peresmian Unit Perawatan Intensif Psikiatri (UPIP) di RSUD Teuku Umar. Lalu diakhiri dengan penjemputan ketiga ODGJ yang di pasung di kecamatan Teunom dan Panga.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 3 kasus pemasungan yang teridentifikasi pada tahun 2025. 2 ODGJ berasal dari Gampong Panton, Kecamatan Teunom. Sementara satu ODGJ lainnya berasal dari Gampong Tuwie Kareung, Kecamatan Panga.
Ketiga ODGJ yang telah dibebaskan tersebut selanjutnya akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa di Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis dan pemulihan yang komprehensif. Langkah ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi para pasien dan keluarga mereka.
Bupati Safwandi menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya aksi nyata ini. Ia menegaskan bahwa pembebasan ketiga ODGJ ini merupakan langkah awal yang penting dalam mewujudkan Aceh Jaya yang bebas dari pemasungan.
“Hari ini kita membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya serius dalam menangani isu kesehatan jiwa dan menghormati hak asasi setiap warga negara. Pembebasan saudara-saudara kita ini adalah bukti nyata dari komitmen Pemkab Aceh Jaya,” ucap Bupati Safwandi
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh, disebutkan bahwa kabupaten Aceh Jaya merupakan daerah kedua setelah Pidie Jaya yang sudah mengeliminasi praktik pasung terdapat ODGJ.
Tak hanya itu, ternyata Pembentukan Satgas ODGJ di Aceh Jaya ini merupakan yang pertama di provinsi Aceh, (adv)