Banda Aceh (AJP) – Kondisi pasca bencana di Aceh berpotensi mempengaruhi perilaku pemilih pada Pemilu 2029 dan pemilu lokal setelahnya. Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Politik Aceh, DR. Effendi Hasan, Minggu, 27 September 2026.
Menurut Effendi, masyarakat akan melihat sejauh mana elite politik, baik dari partai nasional maupun lokal, mampu menghadirkan kebijakan dan langkah nyata yang dapat dirasa langsung.
“Tidak ada terobosan-terobosan yang memang dirasakan langsung oleh masyarakat. Kita mendengar ada beragam kebijakan tapi tidak sebanding di lapangan,” ungkapnya kepada media ini.
Effendi pun memberi contoh, terkait persoalan perbaikan sawah di Pidie Jaya yang menurutnya perlu menjadi perhatian. Kondisi pasca bencana semestinya mendorong elite politik menunjukkan keberpihakan melalui program konkret.
Pesimisme dan Risiko Politik Uang
Ia menilai situasi tersebut berpotensi membentuk pesimisme di kalangan pemilih. Jika masyarakat merasa pergantian pemerintahan maupun wakil politik tak membawa perubahan berarti, partisipasi dalam pemilu juga dikhawatirkan ikut terpengaruh.
“Yang ditakutkan adalah pesimistik dari pemilih. Melihat kondisi hari ini, elite tidak banyak melakukan hal yang bisa mereka lakukan untuk memperbaiki keadaan, apalagi dalam konteks mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti potensi menguatnya praktik politik uang ketika kepercayaan masyarakat terhadap proses politik melemah. Menurut dia, kekecewaan pemilih menciptakan ruang bagi praktik politik pragmatis menjelang kontestasi elektoral.
“Perilaku politik uang itu tidak hanya nanti 2029 maupun 2030, namun ini akan terjadi lagi,” kata Akademisi Prodi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) ini.
Dirinya berharap partai politik mulai membangun kepercayaan masyarakat sejak saat ini, bukan hanya mendekati warga ketika tahapan pemilu dan pilkada semakin dekat.
“Baik itu partai lokal, partai nasional jika ingin mencuri hati masyarakat Aceh, berbuatlah banyak dari sekarang,” ucapnya.
Peta Politik 2029 dan Pemilu Lokal
Selain itu, Effendi menyebut Pemilu 2029 akan menjadi salah satu faktor penting dalam membaca peta politik menjelang pemilu lokal berikutnya.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisahkan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan presiden, DPR dan DPD, sedangkan pemilu lokal mencakup DPRD serta kepala daerah. MK menegaskan keputusan tersebut berlaku mulai 2029.
Dalam konteks Aceh, dirinya menilai bahwa perolehan kursi partai pada Pemilu 2029 akan turut membentuk strategi politik menuju pemilu lokal.
“Gambaran-gambaran nanti untuk pilkada itu juga sangat tergantung hasil dari pemilu,” jelas Effendi Hasan.
Ia melanjutkan, partai politik kini tidak hanya berkonsolidasi untuk memenangkan kursi legislatif, tetapi juga mulai membaca peluang untuk kontestasi kepala daerah.
Di sisi lain, Effendi melihat masuknya figur publik, artis, influencer, maupun selebgram ke dalam partai politik sebagai bagian dari strategi komunikasi dan pemasaran politik.
Menurut dia, partai dapat memanfaatkan popularitas figur yang memiliki basis pengikut di media sosial untuk menjangkau pemilih pemula.
“Ini juga bagian dari strategi marketing politik yang dilakukan oleh partai maupun nanti calon untuk pilkada,” ucapnya.
Akan tetapi, ia menilai bahwa popularitas figur semata tidak menjadi satu-satunya ukuran. Masyarakat tetap akan melihat rekam jejak dan kepedulian calon terhadap persoalan yang dihadapi warga.
Effendi menyebut penanganan bencana dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat akan menjadi perhatian pemilih dalam menilai para calon ke depan.
“Barometernya tetap masyarakat juga akan melihat bagaimana aktif dan pro mereka untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” pungkasnya.





























