Calang (AJP) – Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si, menyerahkan sertifikat hak atas tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara simbolis kepada masyarakat Desa Alue Pande, Kecamatan Panga, Kamis (11/01/2024).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan salah satu program pemerintahan prioritas pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Jaya menyampaikan, program PTSL tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengurusan sertifikat. Selain itu, sertifikat yang telah dimiliki juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai keperluan, termasuk untuk mendapatkan akses modal usaha.
“Hari ini, ketika masyarakat kita ingin melakukan sesuatu kegiatan usaha, tidak jarang karena alasan keterbatan modal. Dengan adanya sertifikat, disamping menjadi jaminan hak atas tanahnya, menghindari adanya konflik pertanahan (batas tanah), juga sangat mungkin dipergunankan untuk memperoleh akses permodalan usaha,” ujarnya
Pj Bupati Aceh Jaya menghimbau kepada masyarakat yang belum mendaftarkan tanahnya agar segera mengikuti program ini. Menurutnya, ada banyak kemudahan yang akan diperoleh dalam pengurusan sertifikat melalui program PTSL.
Pada kesempatan tersebut, Pj. Bupati Aceh Jaya juga menyerahkan sertifikat PTSL kepada perwakilan masyarakat Desa Alue Pande.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Jaya, Anny Setiawati, menjelaskan, program PTSL ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan terkait tanah.
“Estimatsi bidang tanah di Aceh Jaya sebanyak 88.170 bidang, namun yang sudah terdaftar hanya sebesar 76,92%. Artinya, masih ada sekitar 23.8% bidang tanah yang belum terdaftar. Dengan kegiatan PTSL kali ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan tanahnya,” ujar Anny.
Anny menambahkan, Penyerahan sertifikat PTSL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan terkait tanah.
“Dengan adanya sertifikat PTSL, masyarakat dapat terjamin kepastian hukumnya. Sehingga dapat meminimalisir sengketa tanah dan lainnya,” pungkasnya (*)
Baca update berita terbaru klik WA Saluran AJP