Calang (AJP) – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A. Murtala, M.Si., menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Tenaga Harian Lepas (SK THL) Pemadam Kebakaran dan Personil Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan kabupaten setempat, Selasa (13/02/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Aceh Jaya mengingatkan kepada para penerima bahwa SK tersebut memiliki konsekuensi hukum dan konsekuensi lain yang mengikat dalam menjalankan tugas.
“Saya perlu mengingatkan kepada bapak dan ibu bahwa SK yang diserahkan secara simbolis ini memiliki konsekuensi hukum dan konsekuensi lain yang mengikat bapak dan ibu dalam menjalankan tugas diantaranya menjaga disiplin, menjunjung tinggi nilai harkat dan martabat,” tegasnya
Lebih lanjut, Pj Bupati Aceh Jaya berpesan kepada para penerima SK THL agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tugas yang diberikan oleh pimpinan masing-masing.
“Kepada yang terpilih hari ini dan telah mendapat kepercayaan dari pimpinannya sehingga SK THL ini dikeluarkan, semoga dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tugas yang diberikan oleh pimpinan masing-masing,” ujar Pj Bupati Aceh Jaya.
Pj Bupati Aceh Jaya juga menekankan pentingnya menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Saya harap kepada para THL yang menerima SK ini, agar dapat bekerja dengan penuh dedikasi, disiplin dan profesionalisme,” ujar Pj. Bupati Aceh Jaya.
Adapun rincian penerima SK THL diantaranya, Tim Reaksi Cepat Tanggap (TRC) sebanyak 6 Orang, Pengendalian Operasional (Dalops) sebanyak 4 Orang, Pemadam Kebakaran sebanyak 87 Orang dan Personil Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sebanyak 20 Orang. (Adv)