Calang (AJP) – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menunjuk Sekretaris Daerah Aceh Jaya, Teuku Reza Fahlevi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati setempat, Selasa, (26/12/2023).
Penunjukan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Aceh nomor: 131.11/18671 TIK yang menyebutkan bahwa untuk menghindari terjadinya kekosongan pemerintahan di Kabupaten Aceh Jaya maka diminta Sekda Aceh Jaya untuk melaksanakan Tugas Harian Bupati Aceh Jaya terhitung tanggal 26 Desember 2023 sampai dengan adanya Pelantikan Penjabat Bupati Aceh Jaya.
Dalam surat yang diterima waspadaaceh.com disebutkan bahwa penunjukan Plh Bupati Aceh Jaya juga sehubungan dengan dilantiknya Nurdin sebagai Pj Walikota Tanggerang Provinsi Banten pada tanggal 26 Desember 2023.
Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D membenarkan jika Sekda Aceh Jaya resmi ditunjuk sebagai Plh Bupati Aceh Jaya oleh Pj Gubernur Aceh.
“Benar, sebagaimana surat yang kami terima Sekda Aceh Jaya ditunjuk sebagai Plh Bupati hingga adanya pelantikan Pj Bupati Aceh Jaya,” ujar Muslem kepada waspadaaceh.com via seluler
Namun demikian, Muslem berharap Sekda Aceh Jaya tidak hanya ditunjuk sebagai Plh Bupati, namun juga diberikan kepercayaan sebagai Pj Bupati Aceh Jaya ke depan.
Mengingat, tambahnya, Sekda Aceh Jaya merupakan putra terbaik Aceh Jaya yang juga cukup syarat untuk menduduki jabatan Pj Bupati.
“Kami sangat berharap kali ini Mendagri bisa melihat lebih dalam siapa yang dibutuhkan oleh masyarakat Aceh Jaya untuk mengisi jabatan Pj Bupati Aceh Jaya,” pungkasnya (*)