Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 1 Nov 2023 06:52 WIB ·

Polisi Bakal Periksa Izin Lokasi Tambang Galian C yang Ada di Aceh Besar


 Polisi Bakal Periksa Izin Lokasi Tambang Galian C yang Ada di Aceh Besar Perbesar

Jantho (AJP) – Polres Aceh Besar bersama pihak terkait bakal turun ke lapangan untuk memeriksa izin resmi atas lokasi pertambangan galian c yang ada di wilayahnya.

Hal itu dilakukan untuk memastikan proses pengurusan perizinan galian c telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

“Ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang,” ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Rabu (1/11/2023).

Karena itu, dirinya mengimbau seluruh para pengusaha tambang galian c yang beroperasi di Aceh Besar untuk memiliki izin sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.

“Proses perizinan galian c dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau pemkab/pemko setempat, sebelum izin dikeluarkan oleh pihak pemprov,” jelasnya.

Carlie juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha tambang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian c tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” jelasnya.

Pesan dari Kapolres Aceh Besar ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan galian c tidak akan ditoleransi.

“Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar,” tegas mantan Kapolres Gayo Lues ini.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pendeta asal Aceh Dedi Saputra Divonis Dua Tahun Penjara

10 July 2026 - 15:23 WIB

Barantin Permudah Ekspor, Karding: Produk Indonesia Harus Makin Mudah Tembus Pasar Dunia

9 July 2026 - 07:45 WIB

Tim Rimueng Koetaradja Tangkap Residivis yang Curi 6 Ponsel dan BPKB Motor Dicuri

9 July 2026 - 07:26 WIB

Lagi, Penyelundupan Emas 2.9 Kg Digagalkan

9 July 2026 - 06:44 WIB

Bea Cukai Aceh: Penerimaan Rp317,4 M hingga Semester I 2026, Bea Keluar Lampaui Target

8 July 2026 - 06:22 WIB

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya