Jantho (AJP) – Polres Aceh Besar bersama pihak terkait bakal turun ke lapangan untuk memeriksa izin resmi atas lokasi pertambangan galian c yang ada di wilayahnya.
Hal itu dilakukan untuk memastikan proses pengurusan perizinan galian c telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
“Ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang,” ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Rabu (1/11/2023).
Karena itu, dirinya mengimbau seluruh para pengusaha tambang galian c yang beroperasi di Aceh Besar untuk memiliki izin sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.
“Proses perizinan galian c dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau pemkab/pemko setempat, sebelum izin dikeluarkan oleh pihak pemprov,” jelasnya.
Carlie juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha tambang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian c tanpa izin, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga sepuluh tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” jelasnya.
Pesan dari Kapolres Aceh Besar ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan galian c tidak akan ditoleransi.
“Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar,” tegas mantan Kapolres Gayo Lues ini.