Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 18 Sep 2023 07:14 WIB ·

Polisi Ringkus Gangster IKAO yang Aniaya Anak di Bawah Umur


 Polisi Ringkus Gangster IKAO yang Aniaya Anak di Bawah Umur Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (17/9/2023) malam, meringkus Ketua Gangster Ikatan Kelompok Anti Onar (IKAO) yakni RR (20) warga Deah Raya, Banda Aceh yang diduga telah menganiaya anak dibawah umur.

Hal ini menjawab keluhan warga yang selama ini resah. Kejadian yang menimpa korban IS (16) warga Darussalam terjadi pada Kamis (17/8/2023) kemarin di Underpass Jembatan Lamnyong yang dilaporkan Akmal (42), orang tua korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, penganiayaan terhadap IS tak dilakukan oleh RR saja, namun juga ada pelaku lainnya.

“Penganiayaan itu dilakukan dengan delapan pelaku lainnya, sehingga korban IS mengalami luka pada lengan, siku dan sakit pada bagian kepala,” kata Fadillah, Senin (18/9/2023).

Berawal saat korban diberitahukan oleh adiknya yang mempelihatkan beredarnya video penganiayaan korban di WAG yang dilakukan RR Cs. Kemudian adik korban menanyakan kepadanya atas kebenaran video itu.

Lalu korban menjelaskan kepada orang tuanya bahwa ia menerima WhatsApp dari pelaku RR. Tak lama kemudian, pelaku lainnya berinisial AFD menjemput korban IS dengan tujuan Lapangan Tugu Darussalam.

“Sampai di Lapangan Tugu, korban pun dibawa lagi ke arah Underpass Jembatan Lamnyong dan disinilah korban IS dianiaya oleh RR bersama temannya sehingga korban mengalami luka pada bagian lengan, serta sakit pada bagian kepala,” jelasnya.

Lalu, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan nomor Laporan Polisi LP/B/477/VIII/2023/SPKT/Polresta Banda Aceh/ Polda Aceh.

Tim Rimueng pun mulai mengambil langkah untuk menangkap para gangster yang meresahkan tersebut, sehingga para pelaku diringkus satu per satu.

“Tim mendapat informasi bahwa yang diduga salah satu pelaku yang diketahui sebagai Ketua Gangster (IKAO) berinisial RR, saat itu ia ditangkap di kawasan Gampong Lampulo, Banda Aceh,” ucap Fadillah.

“Dari keterangannya RR mengakui telah menganiaya korban dengan lima rekannya dengan cara memukul dan menendang korban hingga mengakibatkan korban mengalami sakit di seluruh badan,” tambahnya.

Selanjutnya, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menyelidiki pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus itu. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan kelima pelaku dan dua anggota gangster lainnya.

Selain para pelaku, tim juga menyita barang bukti yang digunakan para pelaku berupa lima ponsel sebagai alat komunikasi, satu unit motor, lima bilah senjata tajam seperti gergaji, celurit, parang serta gear sepeda motor yang sudah dipasang tali.

Mereka bersama barang bukti langsung di bawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan sebagaimana Pasal 80 ayat (1) UUPA Jo Pasal 170 KUHP ayat (1).

“Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, di pidana dengan penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta, serta barang siapa yang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” ungkapnya.

“Para pelaku yang melakukan penganiayaan secara bersama-sama diantaranya, RR (20), RS (14), MD (14), MJ (16), MRA (16), MH (16), MZ (15), AFR (16) dan MRA (17),” sebut Fadillah lagi.

Berkaitan dengan para pelaku di bawah umur, Satreskrim Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas.

“Karena beberapa pelaku memang masih di bawah umur, kita tetap akan berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan pendampingan dari Bapas,” tuturnya.

“Bagi pelaku yang sudah dewasa, kita lakukan penahanan dan kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP, sementara untuk yang dibawah umur kita titip di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” tambah Fadillah lagi.

Ia pu mengharapkan peran seluruh orang tua dan dewan guru yang mana anak merupakan  generasi muda bangsa.

“Jagalah mereka agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, jangan sampai terjerumus pada kenakalan remaja,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Ketahanan Pangan, Satbrimob Polda Aceh Tanam Jagung di Aceh Jaya

10 December 2024 - 16:51 WIB

Musliadi Z Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Aceh Jaya 2025-2030

10 December 2024 - 16:47 WIB

Round 4 Kejurprov Balap Motor HCR IMI Aceh 2024 Sukses di Aceh Jaya

10 December 2024 - 14:34 WIB

ASN Kemenag Aceh Jaya Ikrar Antikorupsi pada Peringatan Hakordia

9 December 2024 - 16:03 WIB

Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau dan Beruang Madu di Aceh Utara

9 December 2024 - 10:12 WIB

Polresta Banda Aceh Ungkap Penjualan Satwa Liar, Sita Sisik Trenggiling hingga Kulit Kambing Hutan

9 December 2024 - 09:59 WIB

Trending di News