Lhokseumawe (AJP) – Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus pembelian motor secara cash. Kasus tersebut melibatkan mantan karyawan dealer sepmor.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Jumat (8/9/2023) mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat puluhan masyarakat mendatangi Dealer Capella Panggoi karena diduga menjadi korban penipuan.
Setelah dimediasi pihak kepolisian, selanjutnya puluhan korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Lhokseumawe.
“Setelah kita menerima laporan polisi dari puluhan masyarakat ini, Polres Lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut,” ujarnya.
Lanjut Ibrahim, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Medan, Sumatera Utara.
Tim bergerak menuju Medan dan membekuk terduga pelaku berinisial HU (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
“Modusnya, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian motor secara cash,” katanya.
“Namun ketika unit motor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,” pungkasnya.
Ibrahim menambahkan, untuk proses lebih lanjut, HU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.