Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 8 Sep 2023 06:56 WIB ·

Polisi Ungkap Kasus Penipuan Libatkan Mantan Karyawan Dealer Motor


 Polisi Ungkap Kasus Penipuan Libatkan Mantan Karyawan Dealer Motor Perbesar

Lhokseumawe (AJP) – Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus pembelian motor secara cash. Kasus tersebut melibatkan mantan karyawan dealer sepmor.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim, Jumat (8/9/2023) mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat puluhan masyarakat mendatangi Dealer Capella Panggoi karena diduga menjadi korban penipuan.

Setelah dimediasi pihak kepolisian, selanjutnya puluhan korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Lhokseumawe.

“Setelah kita menerima laporan polisi dari puluhan masyarakat ini, Polres Lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut,” ujarnya.

Lanjut Ibrahim, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Medan, Sumatera Utara.

Tim bergerak menuju Medan dan membekuk terduga pelaku berinisial HU (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

“Modusnya, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian motor secara cash,” katanya.

“Namun ketika unit motor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,” pungkasnya.

Ibrahim menambahkan, untuk proses lebih lanjut, HU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pesan dan Amanah Aba Budi Terhadap Cabup Safwandi

7 November 2024 - 14:09 WIB

Bareh Muda Ajak Milenial Jangan Hanya Nonton, Tapi Harus Berperan Aktif dalam Politik

6 November 2024 - 09:11 WIB

TM Nurlif Kobarkan Semangat Koalisi untuk Menangkan Om Bus dan Syech Fadhil di Aceh Jaya

3 November 2024 - 07:30 WIB

Klarifikasi Walidi Sayeung Terkait Pengukuhan Tim Pemenangan Paslon

29 October 2024 - 09:23 WIB

Tengku Mustafa Sarong (Tengah)

Peringatan Sumpah Pemuda, Jangan Lupakan Sejarah

29 October 2024 - 06:38 WIB

Hari Sumpah Pemuda, Momentum Kebangkitan KNPI Aceh Jaya

28 October 2024 - 15:54 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya