Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 12 Apr 2025 06:33 WIB ·

Safwandi Lantik 9 Imum Mukim dan 53 Keuchik Terpilih


 Safwandi Lantik 9 Imum Mukim dan 53 Keuchik Terpilih Perbesar

Calang (AJP) – Bupati Aceh Jaya, Safwandi melantik sebanyak 9 imum mukim dan 53 keuchik terpilih hasil Pilchiksung serentak Kabupaten Aceh Jaya. Pelantikan berlangsung di Aula DPMPKB komplek perkantoran Bupati, Desa Keutapang, Kecamatan Krueng Sabee, Selasa, 12 April 2025.

Bupati Safwandi menyampaikan pesan kepada para imum mukim dan keuchik terpilih agar menjalan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab, keikhlasan, dan komitmen yang tinggi untuk melayani masyarakat serta memajukan wilayah tugas masing-masing.

”Saya berharap imum mukim dan keuchik dapat menjadi tokoh pemimpin yang mampu menyelesaikan setiap permasalahan masyarakat secara arif, mengedepankan semangat musyawarah atau mufakat, serta utamakan proses penyelesaian berdasarkan adat istiadat yang berlaku di tengah-tengah masyarakat gampong,” pintanya.

Safwandi menambahkan, imum mukim dan keuchik merupakan ujung tombak pemerintahan ditingkat mukim dan Gampong. Oleh karna itu, mereka dituntut menjadi penyejuk, pemersatu, dan pelayan masyarakat.

Berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Keuchik tidak hanya menjadi pemimpin administratif, tetapi juga penanggung jawab utama atas jalannya pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat gampong.

” Keuchik harus mampu menyusun dan menggerakkan program- program pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat, menggunakan dana desa secara efektif dan tepat sasaran, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan gampong,” ujarnya.

Penggantian perangkat gampong dan kader pendukung harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan wajib berkoordinasi dengan SKPK terkait, agar pemerintahan gampong tetap berjalan efektif, stabil, dan profesional dalam melayani masyarakat.

Selain keuchik, Imum mukim yang baru dikukuhkan juga dituntut menjadi penengah, menjembatani komunikasi antar gampong, memfasilitasi penyelesaian permasalahan tapal batas, serta mendamaikan bila ada potensi konflik, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan irigasi, lahan, atau sosial kemasyarakatan.

” Imum mukim harus bersinergi erat dengan keuchik, tuha peut, tokoh agama, dan tokoh adat dalam mewujudkan masyarakat yang harmonis, beradab, dan patuh pada nilai-nilai syariat,” pungkasnya.(Adv)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Pemkab Aceh Jaya Ajak Masyarakat Semarakkan Peringatan 1 Muharam 1448 H

10 June 2026 - 10:25 WIB

Pemkab Aceh Jaya Wakili Aceh pada Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional

6 June 2026 - 12:19 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Jalani Penilaian Aset Daerah untuk Dukung Proses Lelang

5 June 2026 - 10:28 WIB

Bupati Aceh Jaya Terima Kunjungan Komisi Informasi Aceh, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

2 June 2026 - 10:32 WIB

Wakil Bupati Aceh Jaya Buka Muswil ke-V RAPI, Juanda Terpilih sebagai Ketua

10 May 2026 - 12:23 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya