Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 2 Aug 2025 04:19 WIB ·

Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tertibkan Peminta Mengatasnamakan Dayah


 Satpol PP dan WH Aceh Jaya Tertibkan Peminta Mengatasnamakan Dayah Perbesar

Calang (AJP) — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali menggencarkan operasi penertiban terhadap pengemis dan peminta sumbangan yang meresahkan masyarakat. Operasi ini menyasar pasar dan pusat keramaian di tengah kondisi cuaca ekstrem berupa hujan dan angin kencang.

Salah satu lokasi yang menjadi target operasi adalah Pasar Sabtu di Gampong Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, yang bertepatan dengan pelaksanaan Hari Peukan. Meski diguyur hujan badai, tim Satpol PP tetap menjalankan tugasnya dengan penuh semangat.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, mengatakan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap aktivitas pengemis sebelum turun ke lapangan.

“Hari ini kami berhasil mengamankan seorang pengemis berinisial H, yang meminta sumbangan dengan modus mengatasnamakan sebuah dayah,” ujar Hamdani, Sabtu (2/8/2025)

Menurutnya, pengemis tersebut masuk ke sejumlah kios di Gampong Padang Datar, lalu dicegat petugas di kawasan Kuala Meurisi, Gampong Keutapang. H kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, H (58), warga Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, tidak tercantum dalam dokumen resmi Dayah Darul Muslim, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, yang ia klaim mewakilinya. Ia mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan dayah, namun tidak mengetahui kondisi atau keberadaan lembaga tersebut. H juga menyebutkan bahwa ia diwajibkan menyetor Rp750.000 per minggu kepada pimpinan dayah berinisial Tgk. NHB, sesuai surat keterangan yang disita petugas.

“Dalam waktu kurang dari dua jam, H berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp180.200. Ia mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu,” kata Hamdani.

Proses pendataan dan pembinaan terhadap H dilakukan berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023. H diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali mengemis di wilayah Aceh Jaya, dan diminta segera meninggalkan daerah tersebut. Petugas hanya menyita dokumen terkait, sedangkan uang sumbangan dan KTP dikembalikan.

Hamdani mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak melayani peminta-minta dari luar daerah dan tidak memberikan ruang bagi praktik serupa kembali terjadi.

“Kami mengajak masyarakat menyalurkan sedekah, infak, dan zakat melalui lembaga resmi atau langsung kepada fakir miskin yang jelas identitas dan keberadaannya,” tegasnya.

Karena cuaca yang tidak mendukung, operasi kali ini hanya menjangkau sejumlah lokasi, yaitu Pasar Kota Calang, Pasar Hari Peukan Gampong Padang Datar, Pasar Krueng Sabee, dan Pasar Keudee Panga. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Pemkab Aceh Jaya Ajak Masyarakat Semarakkan Peringatan 1 Muharam 1448 H

10 June 2026 - 10:25 WIB

Pemkab Aceh Jaya Wakili Aceh pada Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional

6 June 2026 - 12:19 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Jalani Penilaian Aset Daerah untuk Dukung Proses Lelang

5 June 2026 - 10:28 WIB

Bupati Aceh Jaya Terima Kunjungan Komisi Informasi Aceh, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

2 June 2026 - 10:32 WIB

Wakil Bupati Aceh Jaya Buka Muswil ke-V RAPI, Juanda Terpilih sebagai Ketua

10 May 2026 - 12:23 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya