Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Inforial Pemkab Aceh Jaya · 17 Jul 2025 05:48 WIB ·

Satpol PP dan WH Amankan Oknum Pencari Sumbangan Ilegal


 Satpol PP dan WH Amankan Oknum Pencari Sumbangan Ilegal Perbesar

Calang (AJP) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali mengamankan seorang pencari sumbangan ilegal yang mengatasnamakan sebuah dayah. Penertiban dilakukan pada Kamis (17/07/2025) di Pasar Keudee Teunom.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menjelaskan bahwa kegiatan patroli dan pengawasan rutin terhadap pedagang kaki lima (PKL), pengemis, dan gelandangan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Pada giat kemarin, petugas mendapati seorang pria berusia 55 tahun yang mengaku berasal dari Kabupaten Aceh Barat sedang meminta sumbangan dengan membawa surat keterangan dari salah satu dayah di Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan. Namun, saat dimintai keterangan, pria tersebut terlihat gugup dan tidak dapat menjelaskan secara jelas keterkaitannya dengan institusi yang dimaksud,” ujar Hamdani.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui identitas pria tersebut berinisial AA, berstatus menikah, dan beralamat di Desa DR, Kecamatan JP, Aceh Barat. Anehnya, dalam dokumen yang dibawanya, tidak terdapat nama yang bersangkutan. Ia mengaku hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh pimpinan dayah bernama Tgk. M.NH sebagaimana tertera dalam surat tersebut.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, dokumen tersebut diduga kuat bersifat fiktif dan digunakan sebagai kedok untuk menggalang dana dari masyarakat. Menyadari kesalahannya, yang bersangkutan kemudian dibina di tempat, diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan diarahkan segera meninggalkan wilayah Aceh Jaya.

Petugas hanya menyita dokumen-dokumen terkait, sementara uang hasil meminta-minta tetap dibawa oleh yang bersangkutan.

Hamdani menambahkan bahwa patroli terus ditingkatkan di sejumlah titik rawan, termasuk wilayah kota Calang, pasar kecamatan, lokasi wisata, serta pemukiman warga yang kerap menjadi target para peminta sumbangan tak resmi.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak memberikan ruang kepada oknum pencari sumbangan yang tidak jelas asal-usulnya. Bila ingin berinfaq atau bersedekah, sebaiknya disalurkan langsung ke masjid, dayah, anak yatim, atau lembaga resmi yang terpercaya,” tutup Hamdani. (Adv)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkab Aceh Jaya Raih Opini WTP ke- 13

8 July 2026 - 04:41 WIB

Pemkab Aceh Jaya Ajak Masyarakat Semarakkan Peringatan 1 Muharam 1448 H

10 June 2026 - 10:25 WIB

Pemkab Aceh Jaya Wakili Aceh pada Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Nasional

6 June 2026 - 12:19 WIB

DPMPKB Aceh Jaya Jalani Penilaian Aset Daerah untuk Dukung Proses Lelang

5 June 2026 - 10:28 WIB

Bupati Aceh Jaya Terima Kunjungan Komisi Informasi Aceh, Bahas Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

2 June 2026 - 10:32 WIB

Wakil Bupati Aceh Jaya Buka Muswil ke-V RAPI, Juanda Terpilih sebagai Ketua

10 May 2026 - 12:23 WIB

Trending di Inforial Pemkab Aceh Jaya