Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Ekonomi · 21 Nov 2023 02:15 WIB ·

Tahun 2024, UMP Aceh Naik Menjadi Rp3.460.672


 Ilustrasi UMP. (JawaPos.com) Perbesar

Ilustrasi UMP. (JawaPos.com)

Banda Aceh (AJP) – Untuk tahun 2024 nanti, Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh resmi dinaikkan sebesar 1,28 persen dengan nilai Rp3.460.672. Sebelumnya, UMP Aceh tahun 2023 sebesar Rp3.413.666.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Kadisnakermobduk) Aceh, Akmil Husein, Senin (20/11/2023) sore.

Ia mengatakan, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menetapkan UMP Aceh tahun 2024 itu sejak kemarin, sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024.

“Keputusan itu ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada 17 November 2023 lalu,” ungkapnya.

Akmil menjelaskan, sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mendorong kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya.

Kemudian, lanjut dia, usulan dari Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari upah minimum sebelumnya.

Perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/243/HI.01.00/XI /2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja tujuh jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja enam hari per minggu dan delapan jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja lima hari per minggu,” bebernya.

Untuk diketahui, UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau pekerja lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun.

Karena itu, pengusaha wajib menyusun serta menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu,” katanya.

“Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” lanjut Akmil.

Akmil juga menjelaskan bahwa penetapan upah minimum menggunakan formula upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik ini merupakan salah satu program strategi nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Berkenaan dengan hal itu, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP 36/2021 ini, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan-undangan dan wajib melaksanakan program strategi nasional.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ETF Emas Segera Hadir di Pasar Modal Indonesia

3 July 2026 - 03:55 WIB

Pertamina bersama GESID Halal Center Perkuat Ekosistem Halal Berkelanjutan via Seminar Halal Food & Tourism

30 June 2026 - 11:49 WIB

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 43 Miliar

24 June 2026 - 07:52 WIB

Pelabuhan Lhokseumawe Pegang Peranan Strategis Pusat Distribusi Energi Nasional

23 June 2026 - 10:11 WIB

Kinerja Ekspor Batubara Aceh: Transparansi Data Kepabeanan

11 June 2026 - 04:28 WIB

DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026

9 June 2026 - 04:55 WIB

Trending di Ekonomi