Banda Aceh (AJP) – Bidang Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan lelang serentak barang rampasan negara dan barang sita eksekusi pada 10-14 Agustus 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh Kejari jajaran Kejati Aceh dengan menghadirkan 139 barang yang akan dilelang, terdiri dari 94 barang bergerak dan 45 barang tak bergerak, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh dan Lhokseumawe.
Rangkaian lelang serentak tersebut dilaksanakan secara hybrid pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Kejati Aceh, dihadiri oleh pihak yang terlibat dari kedua instansi tersebut.
Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Aceh, Nul Albar mengatakan, lelang serentak ini bagian dari upaya kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan lelang barang rampasan negara yang dilakukan secara berintegritas, transparan, dan akuntabel.
“Lelang ini tidak hanya menjadi upaya percepatan penyelesaian barang rampasan negara, tetapi juga sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa pengelolaan barang rampasan negara di kejaksaan dilaksanakan transparan dan akuntabel,” ujarnya, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Lebih lanjut ia menyebut bahwa kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam mempercepat penyelesaian aset barang rampasan negara, mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh, Rachmat Kurniawan.
Ia mendukung pelaksanaan lelang serentak yang menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara kejaksaan dan DJKN dalam mempercepat proses penyelesaian barang rampasan negara maupun barang sita eksekusi.
“DJKN sangat mendukung pelaksanaan lelang ini, sinergi ini penting untuk memastikan proses lelang berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi negara,” ungkap Rachmat.
Menurutnya, sinergi tersebut akan terus diperkuat, terutama melalui peningkatan koordinasi dan komunikasi antara Kejati Aceh, Kanwil DJKN Aceh, KPKNL Banda Aceh, dan KPKNL Lhokseumawe.
“Ke depan, koordinasi akan terus kita tingkatkan sehingga barang rampasan negara yang telah dapat dilelang segera diselesaikan. Dengan demikian, proses pemulihan aset dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,” tambahnya.
Sementara itu, Bidang Pemulihan Aset Kejati Aceh pada tahun 2026 menargetkan PNBP sebesar Rp 25 miliar. Hingga 14 Agustus 2026, realisasi PNBP telah mencapai Rp 16,8 miliar atau 67,43 persen dari target yang ditetapkan.
Adapun dari 139 barang rampasan negara yang dilelang dalam rangkaian lelang serentak ini, terdapat potensi penambahan PNBP sebesar Rp 6,7 milliar.
Potensi tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target PNBP Bidang Pemulihan Aset Kejati Aceh tahun 2026.
Lelang serentak ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejati Aceh dan DJKN Aceh dalam pengelolaan serta pemulihan kerugian negara.
Kolaborasi berkelanjutan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian barang rampasan negara sekaligus memastikan aset itu dapat memberikan manfaat kembali bagi negara dan masyarakat.






















































