Banda Aceh (AJP) – Ahmad Nuril Alam yang pernah menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, kini harus pindah tugas ke Jakarta.
Ia dipromosikan sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Tindak Pidana Perpajakan (TPP) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Hal tersebut ditandai dengan pelantikan sekaligus serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Teuku Rahmatsyah di Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat, 14 Agustus 2026.
Posisi yang ditinggalkan Ahmad Nuril kini diemban Satria Irawan, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir. Pelantikan itu turut dihadiri para asisten serta pejabat lainnya.
Kajati Aceh menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari upaya organisasi dalam memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sekaligus memperkuat manajemen dan tata kelola institusi.
“Jabatan ini amanah dan kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan integritas dan penuh tanggung jawab. Jajaran intelijen adalah mata dan telinga kejaksaan,” tegas Rahmat.
Menurutnya, karakteristik Aceh yang memiliki kekhususan sosial-kultural dan yuridis menuntut jajaran intelijen penegakan hukum untuk bekerja lebih peka, proaktif, dan adaptif dalam membaca berbagai perkembangan dan dinamika di Aceh.
Kepada Satria, Kajati berpesan agar bekerja cerdas dan cepat dengan kinerja maksimal, dedikasi tinggi, serta komitmen yang sungguh-sungguh.
“Penegakan hukum juga harus dilaksanakan dengan nurani dan integritas tinggi, serta tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Perilaku Jaksa,” ungkapnya.
Putra Aceh ini juga mengajak seluruh jajaran untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang solid, karena keberhasilan pelaksanaan tugas tidak dapat dicapai oleh satu bidang saja, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh bidang sesuai tugas dan fungsi masingmasing.
Pelantikan ini, sambung dia, diharapkan menjadi momentum penguatan jajaran intelijen Kejati Aceh dalam menjalankan fungsi intelijen penegakan hukum secara profesional, responsif, dan adaptif.
“Sekaligus memberi kontribusi positif terhadap peningkatan kinerja serta citra kejaksaan di mata masyarakat,” pungkasnya.





















































