Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 13 Aug 2026 09:49 WIB ·

Polsek Mesjid Raya Limpahkan Tersangka Kasus Pemerasan di Bukit Lamreh ke Jaksa


 Polsek Mesjid Raya Limpahkan Tersangka Kasus Pemerasan di Bukit Lamreh ke Jaksa Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Penyidik Polsek Mesjid Raya menyerahkan NZ (26), tersangka beserta barang bukti kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, Kamis, 13 Agustus 2026.

Proses pelimpahan tahap II ini berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.

NZ disangkakan melanggar Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 483 Ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, guna mendukung proses penuntutan di persidangan, seperti anting emas, ponsel merk Iphone warna hitam dan sepeda motor merk Honda 150 CC warna Hitam BL 4607 LJB sebagai alat bantu yang digunakan.

Plt Kapolresta Banda Aceh, Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya, AKP Mahdi Ashadi menyebut, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan diserahkannya tersangka kepada pihak kejaksaan, maka tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di salah satu destinasi wisata yang cukup populer di Aceh Besar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka diduga melakukan tindakan pengancaman dan pemerasan terhadap korban sehingga menimbulkan keresahan dan rasa tidak aman,” sebut Kapolsek.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata.

Langkah penegakan hukum ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke Bukit Lamreh, tambah AKP Mahdi.

Sementara itu, pihak Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polsek Mesjid Raya menangkap NZ terkait pemerasan yang meresahkan wisatawan saat berkunjung ke lokasi wisata Bukit Lamreh pada hari Minggu, 14 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan dari warga, personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan dirumahnya.

Dari tangan NZ, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan yang dilakukan terhadap seorang mahasiswi yang menjadi korban.

Saat itu penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Korban saat itu dimita untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 juta, namun saat itu tidak ada uang, dan memberikan jaminan berupa anting- anting.

Saat korban ingin menebus jaminan, tim yang sudah dibentuk melakukan undercover dan ternyata salah satu terduga pelaku diamankan beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor. Dua terduga pelaku lainnya kabur.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bea Cukai Aceh Bekali UMKM Kemampuan Negosiasi dan Storytelling untuk Perluas Pasar

13 August 2026 - 07:43 WIB

Pertamina Regional Sumbagut Periksa Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Terdampak Banjir Padang

12 August 2026 - 10:31 WIB

Langkah Pertamina Jaga Kelancaran Penyaluran BBM di Bener Meriah

11 August 2026 - 13:22 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge dan Suku Cadang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

11 August 2026 - 09:27 WIB

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat

11 August 2026 - 09:25 WIB

Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II, Teuku Rahmatsyah Resmi Pimpin Kejati Aceh

11 August 2026 - 09:20 WIB

Trending di Nasional