Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 11 Aug 2026 09:25 WIB ·

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat


 Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen diberhentikan tidak dengan hormat.

Pemberhentian tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.

Sebagai informasi, RF ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 142 unit cartridge atau vape getar.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, barang bukti cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Bripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam rilisnya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Selain menjatuhkan sanksi PTDH terhadap RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ipda FJ dinilai bertindak tidak sesuai dengan SOP, berupa kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian.

Hal itu menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia, yang belakangan diketahui adalah Pratu Galuh Nugraha anggota Subden Pom Bireuen.

“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.

Sebagaimana arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, Joko kembali mengingatkan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak mencoba-coba menggunakan, apalagi terlibat dalam peredaran narkotika jenis apa pun, termasuk narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.

Ia menegaskan, setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PTDH.

Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel, baik melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” kata Joko, menegaskan kembali arahan Kapolda Aceh.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge dan Suku Cadang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

11 August 2026 - 09:27 WIB

Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II, Teuku Rahmatsyah Resmi Pimpin Kejati Aceh

11 August 2026 - 09:20 WIB

PK Dikabulkan, MA Pangkas Hukuman Rachmat Fitri dari 4 Tahun Jadi 2 Tahun 6 Bulan

11 August 2026 - 09:18 WIB

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Etomidate dan Ekstasi, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan

10 August 2026 - 14:20 WIB

Polda Aceh Masih Buru 3 DPO Terkait Kasus Narkotika di Bireuen

10 August 2026 - 11:26 WIB

Kapolda Aceh Beri Penghargaan kepada Pratu Galuh Nugraha

10 August 2026 - 10:59 WIB

Trending di News