Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 10 Aug 2026 11:26 WIB ·

Polda Aceh Masih Buru 3 DPO Terkait Kasus Narkotika di Bireuen


 Polda Aceh Masih Buru 3 DPO Terkait Kasus Narkotika di Bireuen Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Hingga saat ini Polda Aceh masih memburu tiga DPO dalam kasus pengungkapan narkotika jenis etomidate yang terjadi di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, mereka kabur saat polisi mengejar mobil yang diduga membawa ratusan cartridge vape getar berisi zat terlarang tersebut.

Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan, dalam kasus itu baru satu tersangka berinisial RF (31) yang diamankan. Orang yang dimaksud merupakan oknum polisi yang bertugas di Satbrimob Polda Aceh.

“Mohon doanya kepada masyarakat dan semuanya, semoga kita bisa ungkap semua jaringan-jaringan ini,” kata Ruddi di Banda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.

Pengungkapan bermula pada Sabtu, 25 Juli 2026 sore lalu. Dimana, Ditresnarkoba Polda Aceh menerima informasi masyarakat terkait transaksi etomidate berbentuk cartridge vape getar yang dibawa dengan mobil Mitsubishi Triton.

Polisi berupaya menghentikan laju kendaraan di depan SPBU Cot Meurak. Akan tetapi, para pelaku pun memaksa menerobos dan akhirnya berhasil kabur.

Petugas di lokasi bertindak dengan melepaskan tembakan guna menghentikan laju mobil, serta mengantisipasi risiko yang lebih besar terhadap masyarakat.

Di saat bersamaan, seorang warga yang ada di sekitar lokasi ikut membantu polisi menghentikan kendaraan pelaku dengan memindahkan palang besi dari area SPBU ke badan jalan.

“Belakangan diketahui warga itu Pratu Galuh Nugraha yang berdinas di Satuan Polisi Militer Kodam IM. Dalam peristiwa tersebut, Pratu Galuh mengalami luka tembak akibat peluru rekoset dan meninggal dunia,” ungkapnya.

Pasca insiden itu, polisi mengamankan RF (31). Di dalam kendaraan yang dikemudikan juga diketahui terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih diselidiki.

“Modus yang dilakukan tersangka RF adalah dengan menyamarkan narkotika jenis etomidate yang dikemas dan dimasukkan ke dalam plastik hitam, disimpan di dalam mobil menghindari kecurigaan sebelum diedarkan di Aceh dan provinsi sekitarnya,” jelas Kapolda.

Ruddi menambahkan, hingga saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Pelaku dipersangkakan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge dan Suku Cadang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

11 August 2026 - 09:27 WIB

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat

11 August 2026 - 09:25 WIB

Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II, Teuku Rahmatsyah Resmi Pimpin Kejati Aceh

11 August 2026 - 09:20 WIB

PK Dikabulkan, MA Pangkas Hukuman Rachmat Fitri dari 4 Tahun Jadi 2 Tahun 6 Bulan

11 August 2026 - 09:18 WIB

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Etomidate dan Ekstasi, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan

10 August 2026 - 14:20 WIB

Kapolda Aceh Beri Penghargaan kepada Pratu Galuh Nugraha

10 August 2026 - 10:59 WIB

Trending di News