Banda Aceh (AJP) – Hingga saat ini Polda Aceh masih memburu tiga DPO dalam kasus pengungkapan narkotika jenis etomidate yang terjadi di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui sebelumnya, mereka kabur saat polisi mengejar mobil yang diduga membawa ratusan cartridge vape getar berisi zat terlarang tersebut.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan mengatakan, dalam kasus itu baru satu tersangka berinisial RF (31) yang diamankan. Orang yang dimaksud merupakan oknum polisi yang bertugas di Satbrimob Polda Aceh.
“Mohon doanya kepada masyarakat dan semuanya, semoga kita bisa ungkap semua jaringan-jaringan ini,” kata Ruddi di Banda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.
Pengungkapan bermula pada Sabtu, 25 Juli 2026 sore lalu. Dimana, Ditresnarkoba Polda Aceh menerima informasi masyarakat terkait transaksi etomidate berbentuk cartridge vape getar yang dibawa dengan mobil Mitsubishi Triton.
Polisi berupaya menghentikan laju kendaraan di depan SPBU Cot Meurak. Akan tetapi, para pelaku pun memaksa menerobos dan akhirnya berhasil kabur.
Petugas di lokasi bertindak dengan melepaskan tembakan guna menghentikan laju mobil, serta mengantisipasi risiko yang lebih besar terhadap masyarakat.
Di saat bersamaan, seorang warga yang ada di sekitar lokasi ikut membantu polisi menghentikan kendaraan pelaku dengan memindahkan palang besi dari area SPBU ke badan jalan.
“Belakangan diketahui warga itu Pratu Galuh Nugraha yang berdinas di Satuan Polisi Militer Kodam IM. Dalam peristiwa tersebut, Pratu Galuh mengalami luka tembak akibat peluru rekoset dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Pasca insiden itu, polisi mengamankan RF (31). Di dalam kendaraan yang dikemudikan juga diketahui terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih diselidiki.
“Modus yang dilakukan tersangka RF adalah dengan menyamarkan narkotika jenis etomidate yang dikemas dan dimasukkan ke dalam plastik hitam, disimpan di dalam mobil menghindari kecurigaan sebelum diedarkan di Aceh dan provinsi sekitarnya,” jelas Kapolda.
Ruddi menambahkan, hingga saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Pelaku dipersangkakan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama pidana penjara seumur hidup,” tutupnya.






















































