Langsa (AJP) – Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) dan sebelas koli suku cadang beserta aksesorisnya pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas penyelundupan ilegal di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Bea Cukai Langsa segera menerjunkan patroli laut pada Kamis, 6 Agustus 2026. Namun, cuaca buruk memaksa tim menghentikan operasi laut.
Tak berhenti di situ, tim lalu mengalihkan strategi dengan melakukan pendalaman informasi dan patroli darat di wilayah Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Upaya ini pun berhasil. Pada Sabtu sore, Bea Cukai Langsa memperoleh informasi masyarakat tentang sebuah kendaraan yang diduga memuat moge ilegal, bergerak dari Kabupaten Aceh Tamiang menuju arah Sumatera Utara.
Petugas langsung melakukan patroli di jalur lintas dan mengidentifikasi kendaraan yang dicurigai. Pengejaran dilakukan hingga kendaraan target memasuki wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Menyadari hal tersebut, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melaksanakan penindakan bersama.
Kolaborasi dua satuan kerja Bea Cukai ini terus memburu sarana pengangkut hingga memasuki ruas Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di Kilometer 64, tim gabungan mendekati kendaraan yang dimaksud dan memerintahkan sopir untuk menghentikan laju kendaraan.
Akan tetapi, sang sopir meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum sempat diamankan petugas.
Kendaraan beserta muatan yang diduga moge ilegal selundupan diamankan, sementara pencarian terhadap sopir yang kabur hingga kini masih terus dilakukan.
Dalam operasi itu, petugas menyita satu mobil, tiga unit moge, sebelas koli suku cadang dan yang lainnya. Saat ini seluruh barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses lanjut.
Dari hasil penindakan yang dilakukan, estimasi nilai barang bukti beserta kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 1,8 miliar.
Perbuatan ini diduga melanggar pasal 104 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang berbunyi: “Setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun, dan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp3 miliar.”
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan, operasi penindakan yang dilakukan adalah wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam memutus mata rantai penyelundupan barang ilegal.
“Penindakan ini bagian dari upaya pengawasan yang terus diperkuat guna mencegah penyelundupan. Kami terus memetakan pola, jalur, serta pihak yang terlibat dalam aktivitas penyelundupan,” tegas, Selasa, 11 Agustus 2026.
Dalam menjalankan fungsi community protector, Bea Cukai juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.






















































