Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 10 Aug 2026 14:20 WIB ·

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Etomidate dan Ekstasi, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan


 Polda Aceh Gagalkan Peredaran Etomidate dan Ekstasi, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate atau obat bius, serta ekstasi dalam jumlah fantastis.

Dalam operasi tersebut, petugas juga turut mengamankan seorang pelaku berinisial RB (41), yang merupakan oknum keuchik atau kepala desa aktif.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan menyebut, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi.

Dari informasi tersebut, tim yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan sekaligus menangkap RB di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat, 24 Juli 2026 lalu.

Selain itu, tim turut mengamankan barang bukti berupa 2.495 unit cartridge atau vape getar, 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate, 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, serta dua unit ponsel android.

“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5395/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, barang bukti ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk dalam narkotika golongan satu,” ujarnya, Senin, 10 Agustus 2026.

Sementara itu, sambung Kapolda, barang bukti cartridge dan cairan dalam botol juga dinyatakan positif etomidate sebagai Narkotika Golongan II.

Abituren Akabri 1996 itu juga membeberkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, RB mengakui seluruh barang bukti narkotika diterima dari seseorang yang disebut sebagai pengendali, yakni Pablo alias AH, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus yang digunakan RB juga terungkap. Ekstasi dan etomidate tersebut diambil dari Aceh Tamiang untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Aceh dan provinsi lainnya.

Atas perannya tersebut, tersangka RB dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh pengendali, yaitu Pablo alias AH.

Pelaku akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi, Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

“Berkat pengungkapan ini, bila diasumsikan 50.000 butir ekstasi dikonsumsi oleh 50.000 orang dan 2.495 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate digunakan oleh 2.495 orang, maka kita telah berhasil menyelamatkan 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” jelasnya.

Wujud Komitmen APH Putus Mata Rantai Narkoba

Kapolda Aceh juga mengatakan, keberhasilan ini wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap sekaligus melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Ruddi mengingatkan kepada para bandar, kurir, maupun pengguna agar menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Dirinya menegaskan akan mengejar dan memiskinkan siapa pun yang terlibat dalam peredaran atau menjadi pengedar narkotika.

“Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Para kurir juga jangan tergiur dengan uang yang semu,” ucapnya.

“Kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat, karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge dan Suku Cadang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

11 August 2026 - 09:27 WIB

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat

11 August 2026 - 09:25 WIB

Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II, Teuku Rahmatsyah Resmi Pimpin Kejati Aceh

11 August 2026 - 09:20 WIB

PK Dikabulkan, MA Pangkas Hukuman Rachmat Fitri dari 4 Tahun Jadi 2 Tahun 6 Bulan

11 August 2026 - 09:18 WIB

Polda Aceh Masih Buru 3 DPO Terkait Kasus Narkotika di Bireuen

10 August 2026 - 11:26 WIB

Kapolda Aceh Beri Penghargaan kepada Pratu Galuh Nugraha

10 August 2026 - 10:59 WIB

Trending di News