Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 31 Jul 2026 03:32 WIB ·

Indonesia Disebut Darurat Korupsi Kepala Daerah


 Indonesia Disebut Darurat Korupsi Kepala Daerah Perbesar

Jakarta (AJP) – Kabinet Bayangan menyebut Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat korupsi. Maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan pejabat publik menunjukkan korupsi bukan lagi persoalan individu semata, melainkan masalah sistemik dan struktural dalam tata kelola pemerintahan.

Menteri Dalam Negeri & Keamanan Negara Kabinet Bayangan Armand Suparman menilai, pendekatan pemberantasan korupsi yang selama ini bertumpu pada penindakan dan penangkapan terbukti tidak cukup.

Penegakan hukum memang penting, tetapi hanya menyentuh hilir persoalan. Tanpa pembenahan menyeluruh dari hulu, praktik korupsi akan terus berulang dengan pola yang sama.

“Akar persoalan korupsi terletak pada berbagai titik krusial dalam sistem pemerintahan, mulai dari sistem politik dengan biaya tinggi dan minim transparansi, proses perencanaan dan penganggaran yang masih membuka ruang manipulasi, hingga kebijakan strategis seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan manajemen ASN yang sarat celah penyalahgunaan kewenangan,” katanya, Kamis (30/7/2026).

Di sisi lain, sistem pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang cenderung reaktif semakin memperparah situasi. Karena itu, pihaknya menegaskan agenda pemberantasan korupsi harus bergeser dari pendekatan reaktif menjadi reformasi sistemik yang komprehensif.

Untuk itu, Kabinet Bayangan mendesak pemerintah perlu segera melakukan beberapa hal. Antara lain, pertama, memperbaiki tata kelola politik dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pendanaan politik.

Kedua, menutup celah korupsi dalam perencanaan dan penganggaran melalui sistem yang lebih transparan dan berbasis kinerja.

Ketiga, mereformasi sektor rawan seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta manajemen ASN dengan pendekatan digitalisasi dan standardisasi.

Keempat, memperkuat sistem pengawasan yang proaktif, berbasis risiko, dan terintegrasi. Kelima mendorong penegakan hukum yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem yang memungkinkan korupsi terjadi.

“Darurat korupsi tidak bisa dijawab dengan solusi parsial. Tanpa pembenahan menyeluruh pada desain sistem tata kelola, korupsi akan terus berulang. Yang dibutuhkan bukan hanya menangkap lebih banyak pelaku, tetapi memastikan sistem yang ada tidak lagi memberi ruang bagi praktik korupsi untuk tumbuh,” katanya. (Sindonews)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mabes Polri: Pemeriksaan Kapolresta Banda Aceh dan Kasat Narkoba Transparan

7 August 2026 - 19:58 WIB

Tim 9 Kejagung Bakal Periksa Febrie Adriansyah di KPK Hari Ini

7 August 2026 - 07:16 WIB

Mourinho Punya Luka Modric Baru di Real Madrid

7 August 2026 - 07:12 WIB

Industri Keuangan Syariah Terus Tumbuh Positif

7 August 2026 - 07:01 WIB

Andi Kirana dan Jabir Diboyong ke Mabes Polri, Ini Kata Polda Aceh

7 August 2026 - 03:33 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Bencana Banjir di Sumbar

6 August 2026 - 07:30 WIB

Trending di News