Idi Rayeuk (AJP) – Satresnarkoba Polres Aceh Timur kembali menangkap bandar sabu-sabu di kawasan Gampong Keude Reudep, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Senin (22/7/2024) sore.
Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran barang haram tersebut di wilayah yang dimaksud.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yusra Aprilia mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni MA (29), warga asal Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
“Kita amankan sebuah plastik hitam berisi tiga paket diduga sabu seberat 300 gram, selain itu juga ada satu unit handphone yang digunakan pelaku,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).
Seluruh barang bukti ini, kata Yusra, diperoleh dari tangan MA saat tertangkap. Kepada petugas, MA mengaku bahwa paket sabu ini miliknya yang akan diedarkan kembali.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini masih diamankan untuk proses lebih lanjut. Kasus ini juga masih terus kita dalami,” ungkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Aceh Besar ini.
Polres Aceh Timur, sambung Yusra, berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Aceh Timur demi menyelamatkan masyarakat agar terbebas dari narkoba.