Banda Aceh (AJP) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjebloskan tiga tersangka korupsi pengadaan sapi pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019 yang bersumber dari Dana Otsus Kabupaten/Kota (DOKA).
Saat ini ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 17 Oktober 2023 hingga 5 November 2023 mendatang, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Banda Aceh.
“Tiga tersangka yang ditahan yakni M selaku PPK, A selaku Direktur CV MRM (pemenang lelang dan pelaksana), serta MR selaku pengendali suplier yang menggunakan CV MRM,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa (17/10/2023).
Menurut jaksa penyidik, tersangka harus ditahan agar mempercepat proses penanganan perkara. Selain itu, dikhawatirkan mereka juga akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Sebelum ditahan ketiganya sempat menjalani pemeriksaan selama empat jam siang tadi. Usai pemeriksaan, diperiksakan kesehatannya dan kemudian langsung ditahan,” jelasnya.