Langsa (AJP) – Tim gabungan Bea Cukai Langsa bersama Denpom IM Lhokseumawe dan Denpom IM Langsa kembali mengamankan rokok ilegal di Aceh Tamiang, Selasa (7/5/2024).
Jumlahnya pun sangat fantastis, di mana petugas menemukan 2,7 juta batang lebih rokok ilegal berbagai merek yang nilainya diperkirakan mencapai hingga Rp 6,3 miliar lebih.
Tak hanya itu, perkiraan nilai cukai jutaan rokok tersebut sebesar Rp 3,5 miliar lebih, dengan perkiraan kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp 4,5 miliar lebih.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, rokok-rokok ini diamankan dari dua truk yang tertangkap di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya wilayah Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed.
Kala itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran bak film laga antara mobil patroli petugas dengan dua truk pengangkut rokok, hingga akhirnya langkah mereka pun terhenti.
“Saat penindakan di Kecamatan Kejuruan Muda, ada dua terduga pelaku kita amankan yakni DM (33) dan CM (35), warga Jambi yang membawa 1,7 juta batang lebih rokok ilegal,” ujarnya Rabu (8/5/2024) malam.
“Sementara di Kecamatan Manyak Payed petugas hanya menemukan truk di pinggir jalan yang ditinggalkan oleh sopir. Dalam truk ini terdapat 990 ribu batang rokok ilegal berbagai jenis,” sambungnya.
Saat ini seluruh barang bukti rokok termasuk truk pengangkut pun telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk diproses lebih lanjut. Petugas juga memeriksa dua terduga pelaku yang terlibat.
“Kita sangat mengapresiasi tim yang bertugas dalam operasi ini, kita juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya.