Langsa (AJP) – Tim Bea Cukai bersama Subdenpom IM menyita barang impor ilegal selundupan yang bernilai Rp 3,6 miliar di Aceh Tamiang.
Penindakan ini dilakukan tepat di kawasan Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara pada Kamis, 16 Mei 2024 lalu.
Ada sembilan motor ilegal berbagai jenis dan puluhan koli onderdil, termasuk onderdil motor gede Harley Davidson yang disita.
Selain itu, juga ada anjing ras, kura-kura albino, kura-kura Indian Star, tanaman hias, oli, pakaian bekas, kosmetik hingga onderdil alat berat ilegal.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya informasi tentang sebuah kapal cepat yang berupaya menyelundupkan barang impor ilegal pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.
“Kami membentuk tim untuk melakukan operasi di laut dan darat,” ujarnya Selasa (21/5/2024).
Tim mengejar sebuah kapal cepat yang masuk ke perairan Aceh Tamiang tepatnya di alur Pantai Kermak. Kapal itu ditemukan tanpa awak di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah.
“Kapal itu ditinggalkan oleh awaknya, tim juga menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan barang impor ilegal,” ucapnya.
Saat digeledah, ditemukan berbagai barang impor ilegal seperti sembilan motor berbagai jenis, onderdil, satwa, tanaman hias, kosmetik hingga bubuk teh dan onderdil alat berat.
Seluruh barang bukti yang ada, termasuk kapal yang ditemukan, kini disita oleh petugas untuk diselidiki lebih lanjut guna mengungkap siapa pemiliknya.
“Perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar, untuk potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian,” katanya.
Penyelundupan barang impor ilegal ini melanggar Pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Kami berkomitmen melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal,” tutupnya.