Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 21 May 2024 08:49 WIB ·

Bea Cukai Kembali Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar di Aceh Tamiang


 Bea Cukai Kembali Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar di Aceh Tamiang Perbesar

Langsa (AJP) – Tim Bea Cukai bersama Subdenpom IM menyita barang impor ilegal selundupan yang bernilai Rp 3,6 miliar di Aceh Tamiang.

Penindakan ini dilakukan tepat di kawasan Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara pada Kamis, 16 Mei 2024 lalu. 

Ada sembilan motor ilegal berbagai jenis dan puluhan koli onderdil, termasuk onderdil motor gede Harley Davidson yang disita. 

Selain itu, juga ada anjing ras, kura-kura albino, kura-kura Indian Star, tanaman hias, oli, pakaian bekas, kosmetik hingga onderdil alat berat ilegal. 

Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, penindakan ini berawal dari adanya informasi tentang sebuah kapal cepat yang berupaya menyelundupkan barang impor ilegal pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu. 

“Kami membentuk tim untuk melakukan operasi di laut dan darat,” ujarnya Selasa (21/5/2024). 

Tim mengejar sebuah kapal cepat yang masuk ke perairan Aceh Tamiang tepatnya di alur Pantai Kermak. Kapal itu ditemukan tanpa awak di alur sungai sekitar Desa Bandar Khalifah. 

“Kapal itu ditinggalkan oleh awaknya, tim juga menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan barang impor ilegal,” ucapnya. 

Saat digeledah, ditemukan berbagai barang impor ilegal seperti sembilan motor berbagai jenis, onderdil, satwa, tanaman hias, kosmetik hingga bubuk teh dan onderdil alat berat. 

Seluruh barang bukti yang ada, termasuk kapal yang ditemukan, kini disita oleh petugas untuk diselidiki lebih lanjut guna mengungkap siapa pemiliknya. 

“Perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar, untuk potensi kerugian negara masih dalam proses penelitian,” katanya. 

Penyelundupan barang impor ilegal ini melanggar Pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Kami berkomitmen melindungi perekonomian negara dan menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal,” tutupnya. 

Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Ledakan di KMP Aceh Hebat 2: 15 Korban Luka Bakar, Polisi Olah TKP

12 June 2026 - 12:36 WIB

Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat SPBU di Aceh Besar

12 June 2026 - 04:36 WIB

Kinerja Ekspor Batubara Aceh: Transparansi Data Kepabeanan

11 June 2026 - 04:28 WIB

SPP UPMS I: Kenaikan Pertamax Menjadi Alarm bagi Penguatan Kedaulatan Energi Nasional

11 June 2026 - 03:50 WIB

Empat Rumah Terbakar di Kecamatan Permata Bener Meriah

11 June 2026 - 02:14 WIB

Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Jadi 12 Orang

9 June 2026 - 09:36 WIB

Trending di Hukum