Calang (AJP) – Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos melantik 6 Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan 33 Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Jaya, Rabu (28/05/2025)
Dalam sambutannya, Bupati Safwandi menyampaikan bahwa pelantikan ini bukan hanya pergantian atau pengisian jabatan, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia menekankan pentingnya integritas, loyalitas, dan dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas, terutama dalam menghadapi tantangan birokrasi modern yang menuntut kecepatan, efisiensi, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Enam pejabat yang dilantik untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama sebelumnya telah melalui proses seleksi terbuka yang akuntabel, kompetitif, dan transparan. Proses tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta regulasi dari Kementerian PAN-RB. Proses seleksi melibatkan panitia independen dan menghasilkan tiga calon terbaik untuk masing-masing jabatan, dari mana satu nama ditetapkan untuk dilantik.
Adapun enam pejabat yang dilantik tersebut antara lain:
- Irma Hanum, SH sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik
- Yenni Elpiana, S.Kep, M.Si. sebagai Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan SDM
- Muhammad Milsa, SH., M.Kn sebagai Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat
- Teuku Khairullah, SE, MM. sebagai Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
- drh. Dailami sebagai Kepala Dinas Pertanian
- Rahmad Fuadi, ST, MT. sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Selain itu, 33 pejabat fungsional dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya juga turut dilantik. Para pejabat ini berasal dari sejumlah SKPK seperti BAPPERIDA, DPMPTSP, Inspektorat, Sekretariat Daerah, BKPSDM, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian. Pengangkatan mereka didasarkan pada pemenuhan persyaratan teknis, administratif, dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara, serta mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023. (Adv)























































