Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 24 Apr 2025 09:05 WIB ·

Darwati A. Gani: Edukasi Calon Pekerja Migran Agar Terlindungi Sejak Awal


 Anggota DPD RI/MPR RI Darwati A. Gani menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sabang (STIES) Banda Aceh pada Kamis (24/4/2025) (Foto/Ist) Perbesar

Anggota DPD RI/MPR RI Darwati A. Gani menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sabang (STIES) Banda Aceh pada Kamis (24/4/2025) (Foto/Ist)

Banda Aceh (AJP) – Anggota DPD RI/MPR RI Darwati A. Gani menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sabang (STIES) Banda Aceh pada Kamis (24/4/2025) yang dihadiri oleh para dosen, alumni dan mahasiswa STIES Banda Aceh.

Pada kegiatan ini, Darwati memberikan pemahaman Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tuggal Ika dengan permasalahan yang santer terjadi belakangan ini yaitu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melibatkan narasumber dari BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Aceh.

Darwati mengatakan, memaknai Pancasila dan UUD 1945 juga berarti memaknai kewajiban negara dalam mengedukasi warga dan mengawasi setiap kesempatan yang diakses oleh warga agar berdampak positif bagi diri sendiri dan keluarganya.

“Salah satunya adalah kesempatan bekerja di luar negeri yang harus disertai dengan edukasi agar dilakukan secara prosedural sehingga para pekerja mendapatkan perlindungan sejak awal”, tambah Darwati.

Anggota DPD RI/MPR RI Darwati A. Gani menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Aula Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sabang (STIES) Banda Aceh pada Kamis (24/4/2025) (Foto/Ist)

Kepala BP3MI, Siti Rolijah dalam materinya menyampaikan dari masa ke masa permasalahan pekerja migran kompleks sekali.

“Ada banyak warga Aceh yang bekerja ke luar negeri tetapi pemerintah tidak mampu menjangkau dan mengawasi mereka. Apalagi bila tujuannya adalah negara-negara yang berada di zona merah seperti Kamboja, Myanmar, Laos dan Vietnam“ jelasnya

“Kesempatan bekerja di luar negeri adalah hak semua orang. Tetapi harus dilakukan dengan mengikuti aturan. Seperti mencari informasi melalui lembaga pemerintahan yang membidangi ketenagakerjaan, mendapatkan tawaran kerja melalui salah satu skema penempatan, mengikuti serangkaian persyaratan seperti tes tulis, wawancara, medical check up dan menyiapkan berbagai dokumen persyaratan”, kata Siti Rolijah. (*)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

23 Kedai Pasar Tradisional Lamno Ludes Terbakar

30 April 2025 - 14:21 WIB

Jelang May Day, Ketua KNPI Aceh Jaya: Mari Kita Jaga Stabilitas dan Kondusifitas Daerah

27 April 2025 - 08:30 WIB

IDI Cabang Aceh Jaya Gelar Muscab ke VI, dr. M. Isra Ikhwana Terpilih Sebagai Ketua

23 April 2025 - 08:45 WIB

Jaksa Tahan Bekas Ketua MAA Aceh Jaya Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

22 April 2025 - 14:26 WIB

Ikatan Dokter Indonesia Cabang Aceh Jaya Bakal Gelar Muscab ke-VI

20 April 2025 - 10:24 WIB

Korban Tenggelam Saat Cari Kerang Ditemukan Meninggal Dunia

18 April 2025 - 05:21 WIB

Trending di Hukum