Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 2 Jun 2026 06:09 WIB ·

Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar


 Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Personel Polsek Lueng Bata berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap mantan pacarnya mengunakan pisau kerambit di wilayah Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Pelaku AF Alias Bedu (31) ditangkap dirumahnya pada Selasa (2/6/2026) dini hari setelah korban NA (24) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 12 Maret 2026 silam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi setelah terjadi perselisihan antara pelaku dan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan asmara yang pernah terjalin dengan korban, sehingga memicu tindakan kekerasan.

Dan pada saat hubungan korban dengan pelaku masih harmonis, korban NA memodalkan pelaku untuk merehap kamar dirumah pelaku agar disewakan kepada orang lain, namun saat hubungan asmara retak, korban saat itu meminta kepada pelaku agar modal dan keuntungan untuk diserahkan kepada dirinya, sebut kapolsek.

Lalu, saat korban meminta agar data dokumentasi di handphone untuk di pindahkan, pelaku membanting hp korban sehingga pecah dan pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau sehingga korban terluka dibagian tangan dengan mendapat tujuh jahitan akibat pisau yang diarahkan oleh pelaku ke korban, tutur AKP Jufri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dibagian tangan dan segera mendapatkan penanganan medis.

Setelah menerima laporan, petugas Polsek Lueng Bata langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Berkat kerja cepat petugas, pelaku dan barang bukti sebilah pisau kerambit berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian guna melengkapi proses hukum.

Kapolsek Lueng Bata menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Lueng Bata mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sesuai prosedur hukum.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 May 2026 - 06:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tak Tolerir Penyalahgunaan BBM Subsidi

29 May 2026 - 06:30 WIB

Pertamina Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat di Hari Raya Iduladha 1447 H

27 May 2026 - 13:33 WIB

Satreskrim Polres Aceh Besar Amankan Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Anak

26 May 2026 - 08:43 WIB

Jelang Idul Adha 1447 H, Pertamina Regional Sumbagut Siapkan Penyaluran 1,2 Juta Tabung LPG 3 Kg

26 May 2026 - 06:33 WIB

Cegah Kejahatan dan Kriminalitas Jalanan, Satreskrim Polresta Banda Aceh Intensifkan Patroli Cipkon

25 May 2026 - 12:29 WIB

Trending di Hukum