Banda Aceh (AJP) – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dengan mengamankan pemuda berinisial IR (22), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam perkara tersebut, korban Muhammad Rizal (34) warga Desa Ulee Pata, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, diketahui mengalami kerugian yang mencapai sekitar Rp68,6 juta.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyebut, pelaku diserahkan ke polisi oleh korban setelah diduga terlibat dalam penggelapan yang dimaksud.
“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026 sore, piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan penggelapan,” ujar Dizha, Senin, 24 Agustus 2026.
Kasus tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, tanggal 22 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penggelapan tersebut diketahui terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Awalnya, pada 30 Juli 2026 sore, korban selaku pemilik kios mengecek hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026. Alhasil, korban mendapati adanya sejumlah uang hasil transaksi yang masuk ke akun dompet digital Dana milik pelaku.
“Uang tersebut diduga berasal dari transaksi yang seharusnya masuk melalui akun milik korban,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya ini.
Korban lalu mengonfirmasi transaksi itu kepada terduga pelaku. Dari keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku mengakui bahwa uang yang masuk ke akun Dana miliknya merupakan uang dari transaksi milik korban.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp68,6 juta. Dalam pengungkapan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, yakni satu unit Oppo A78 RAM 8 GB warna hitam, satu unit Infinix Zero warna gold, serta satu unit iPhone 14 Plus warna biru toska,” ungkapnya.
Dhiza menambahkan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, di antaranya menerima laporan, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta gelar perkara untuk menentukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.






















































