Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Hukum · 29 Jul 2026 11:26 WIB ·

Masuk Tahap Dua, Kasus Korupsi Beasiswa Segera Disidangkan


 Masuk Tahap Dua, Kasus Korupsi Beasiswa Segera Disidangkan Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021-2024 pada BPSDM yang selama ini dinanti akhirnya bakal segera disidangkan.

Hal ini ditandai dengan dilakukannya tahap dua, penyerahan empat tersangka atau terdakwa dan barang bukti di Kejari Banda Aceh, Rabu, 29 Juli 2026 oleh penyidik Kejati Aceh.

Mereka yang diserahkan ke penuntut umum yakni SY selaku Kaban Pengembangan SDM BPSDM Aceh sekaligus pengguna anggaran, CP selaku kuasa pengguna anggaran pada Program Pengembangan SDM BPSDM Aceh, RHY selaku Kasubbid Pengembangan Sumber Daya Non Aparatur pada BPSDM Aceh sekaligus PPTK, serta ET selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.

Selain itu, penyidik juga ikut menyerahkan barang bukti sejumlah dokumen terkait dan uang tunai senilai Rp 3,3 miliar lebih, yang merupakan hasil penyelamatan kerugian negara di tahap penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, M Khadafi mengatakan, mereka yang terlibat dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (primair) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (selanjutnya disebut UU Tipikor) Jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (subsidiar).

“Keempat terdakwa ditahan di Rutan Kajhu serta Lapas Lhoknga untuk 20 hari ke depan,” ujarnya kepada awak media melalui siaran pers yang diberikan.

Untuk diketahui, korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh ini dilakukan dengan modus mark-up pengeluaran atas komponen biaya beasiswa oleh pihak yayasan IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh atas tagihan URI (biaya pendidikan/ tuition fee) dan pembayaran kepada mahasiswa (living allowance).

Selain itu, mereka juga melakukan pembayaran atas komponen biaya yang tak sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian beasiswa (Letter of Sponsorship), serta membuat pertanggungjawaban fiktif atas pengeluaran beasiswa S3 Masyarakat Aceh Luar Negeri Lanjutan dan S3 Dosen PTN/PTS Luar Negeri Lanjutan Tahun Anggaran 2024 melalui Penerbitan SK Kepala BPSDM tentang Penetapan dan Besaran Beasiswa S2 dan S3 Luar Negeri Lanjutan Tahun 2021-2024 yang mencantumkan nama-nama mahasiswa yang telah lulus (tidak melanjutkan ke jenjang (S3) sebagai penerima beasiswa.

“Beasiswa ini merupakan beasiswa bagi mahasiswa Program Split-site Master Universitas Syiah Kuala dan University of Rhode Island. Akibatnya negara merugi hingga Rp 14,3 miliar lebih sesuai laporan audit BPKP Aceh,” jelasnya.

Kejaksaan mengimbau seluruh masyarakat, penyelenggara pemerintahan, pelaku usaha, serta pihak-pihak terkait agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan kegiatan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi, serta melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan korupsi melalui mekanisme pelaporan yang berlaku disertai data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Daftar 10 Bank Tutup per Juli 2026

29 July 2026 - 14:40 WIB

Jadwal Padat Piala AFF, John Herdman Bicara Rotasi Skuad Garuda

29 July 2026 - 14:24 WIB

Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026

29 July 2026 - 10:45 WIB

Terpidana Kasus Penipuan Rumah Dihukum Kerja Sosial 150 Jam

28 July 2026 - 11:30 WIB

Terbukti Rampok Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

28 July 2026 - 11:09 WIB

Putra Aceh Jaya, M Ghufran Ziyan Muhdin Raih Penghargaan Robotik Nasional bersama Tim Dayah Ruhul Qur’ani

28 July 2026 - 06:55 WIB

Trending di News