Banda Aceh (AJP) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Operasi itu dilakukan selama sepuluh hari sejak 3-12 Maret 2024 kemarin, dengan melibatkan enam ekor anjing pelacak K-9 Narkotika milik Korps Sabhara Barhakam Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, dalam kurun waktu tersebut petugas menemukan narkotika berbagai jenis dengan jumlah yang fantastis.
“Hasilnya diamankan delapan tersangka dengan barang bukti 80.000 gram (80 ton) sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram (2,3 kilogram) ganja,” ujarnya, Sabtu (16/3/2024).
Edi menerangkan, jenis anjing pelacak yang digunakan untuk mendeteksi barang haram tersebut pun beragam, mulai dari ras German Sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador.
Ketiga ras anjing ini mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
“Mereka ini dikendalikan enam pawang terlatih dan delapan personel pelindung berkompetensi, punya sertifikasi pawang K-9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika Serikat,” ungkapnya.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas menyasar kepada kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal feri di Pelabuhan Bakauheni serta barang bawaan dan penumpang.
“Ketika K-9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggonggong,” ucapnya.
“Selanjutnya barang bukti segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K-9 yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik. Kegiatan itu berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.