Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 19 Jul 2025 07:19 WIB ·

Diduga Jual Tanah Desa Rp4 Miliar, Keuchik di Aceh Jaya Bantah Jual Secara Pribadi


 Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP memperlihatkan sejumlah dokumen terkait dugaan penjualan tanah desa oleh Keuchik Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Masyarakat melaporkan kasus itu kepada Irwanto pada Jumat malam, 18 Juli 2025. (Foto Ist) Perbesar

Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP memperlihatkan sejumlah dokumen terkait dugaan penjualan tanah desa oleh Keuchik Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya. Masyarakat melaporkan kasus itu kepada Irwanto pada Jumat malam, 18 Juli 2025. (Foto Ist)

Calang (AJP) – Keuchik (Kepala Desa) Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, dilaporkan telah menjual tanah desa seluas 335 hektare dengan nilai hampir Rp4 miliar. Penjualan tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat.

Informasi mengejutkan itu diungkapkan oleh perwakilan masyarakat kepada Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP saat masyarakat mendatangi kediamannya di Gampong Teupien Ara, Jumat malam, 18 Juli 2025.

Salah seorang tokoh pemuda Gampong Alue Meraksa, Junaidi, mengatakan masyarakat baru mengetahui adanya transaksi jual beli tersebut saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran lahan.

“Kami merasa ditipu. Keuchik Syafruddin menjual tanah desa dengan alasan untuk pembangunan meunasah, namun warga tidak pernah dilibatkan atau diinformasikan,” kata Junaidi.

Tanah tersebut disebut telah dijual kepada seorang pengusaha asal Meulaboh. Warga juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa kuitansi dan dokumen transaksi yang telah diserahkan kepada Wakil Ketua DPRK untuk diteruskan ke aparat penegak hukum (APH) seperti jaksa dan kepolisian.

“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Penjualan tanah desa untuk kepentingan pribadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Junaidi.

Menanggapi laporan warga, Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP menyatakan kekecewaannya dan mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Saya sangat menyesalkan tindakan itu karena jelas merugikan masyarakat. Saya minta APH segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini,” tandasnya.

Irwanto juga meminta Bupati Aceh Jaya, Safwandi, agar segera menonaktifkan Keuchik Syafruddin demi kelancaran proses hukum.

“Saya minta bupati segera mengeluarkan surat nonaktif. Ini penting agar penyelidikan berjalan lancar. Saya akan kawal kasus ini sampai tuntas, karena warga Alue Meuraksa adalah bagian dari konstituen saya,” pungkasnya.

Bantahan Keuchik Alue Meuraksa

Kepala Desa (Keuchik) Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Syafruddin (Foto/Ist)

Kepala Desa (Keuchik) Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Syafruddin, membantah tudingan yang menyebut dirinya menjual tanah desa seluas 335 hektare senilai hampir Rp4 miliar.

“Lahan tersebut merupakan milik warga yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atau sporadik. Saya tidak menjual tanah atas nama pribadi. Sebagai keuchik, saya hanya menjalankan tanggung jawab administratif terhadap transaksi yang dilakukan oleh pemilik lahan,” ujar Syafruddin kepada Portalnusa.com, Jumat malam, 18 Juli 2025.

Ia menjelaskan, sebagian tanah yang dijual oleh warga digunakan untuk kepentingan pembangunan meunasah gampong.

“Tidak seluruhnya lahan itu milik masyarakat Alue Meuraksa, sebagian adalah milik warga dari luar desa yang memiliki lahan di sini,” tambahnya.

Syafruddin juga menyoroti adanya indikasi bahwa laporan tersebut tidak murni menyangkut persoalan lahan, melainkan sarat dengan muatan politik.

“Saya melihat ini tidak sekadar isu jual beli tanah, tapi sudah dikaitkan dengan kepentingan politik tertentu,” katanya.

Syafruddin menyayangkan sikap Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP, yang dinilai tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menanggapi aduan masyarakat.

“Saya kecewa karena beliau langsung menanggapi sepihak tanpa menghubungi saya untuk klarifikasi,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali bahwa namanya tidak tertera dalam transaksi jual beli tanah tersebut.

“Yang menjual adalah pemiliknya langsung. Saya hanya menjalankan fungsi administratif sebagai kepala desa,” pungkasnya. (*)

Sumber : Portalnusa.com

Artikel ini telah dibaca 228 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Perkuat Pengamanan Obvitnas dan Jalur Pipa di Fuel Terminal Medan

6 February 2026 - 12:33 WIB

Nazaruddin Dek Gam Tunjuk Jaya Hartono Tangani Persiraja

4 February 2026 - 08:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Hadirkan Ragam Program MyPertamina 2026, Apresiasi Ojol hingga Promo Hemat bagi Konsumen

4 February 2026 - 04:43 WIB

Polri di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi, Tak Boleh Dikuasai Orang Lain

29 January 2026 - 10:12 WIB

Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum

27 January 2026 - 03:54 WIB

Polres Aceh Besar Kembali Musnahkan Ladang Ganja, Satu Orang Ditangkap

24 January 2026 - 12:16 WIB

Trending di Hukum