Calang (AJP) – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Nurdin resmi membuka kegiatan sosialisasi dan koordinasi Rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) di Kabupaten Aceh Jaya.
Acara yang berlangsung di Aula Rumah Makan Mina, Calang, Kamis (21/9/2023) ini bertujuan untuk mempromosikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai langkah kunci dalam memastikan kelangsungan sumber daya alam untuk menopang ketahanan pangan di Kabupaten Aceh Jaya.
RPLP2B merupakan program strategis yang dirancang untuk melibatkan beragam pemangku kepentingan, termasuk petani, perangkat desa, dan berbagai instansi terkait.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Nurdin, mengatakan bahwa kondisi eksisting di Kabupaten Aceh Jaya memiliki ciri khas tersendiri yang berbeda dengan wilayah lainnya.
Tanah subur yang masih sangat luas di sini memiliki potensi besar untuk menjadi sawah yang produktif.
“Namun, kita juga perlu melihat lebih dari sekedar potensi tersebut. Harapan saya agar kita tidak hanya memandangnya sebagai potensi, tetapi juga sebagai tanggung jawab kita untuk menjaga dan mengembangkannya,” kata Nurdin.
“Dalam hal ini, kita tidak boleh hanya menggunakan ”kacamata kuda” yang sempit, tetapi harus mempertimbangkan bagaimana pemerintah dapat hadir secara nyata untuk mensejahterakan rakyat kita melalui sektor pertanian,” lanjutnya.
“Bukan hanya tentang menjaga lahan yang sudah ada, tetapi kita perlu mempertimbangkan untuk memperluas penggunaan lahan, dengan harapan bahwa hal ini bisa menjadi rekomendasi yang kuat, yang nantinya dapat kita bawa ke Kementerian dan DPR RI agar kita bisa mendapatkan dukungan dan bantuan yang lebih besar untuk Kabupaten Aceh Jaya. Namun, penting untuk diingat bahwa segala upaya ini memerlukan data yang jelas dan akurat,” sambung Nurdin.
Ia juga menambahkan, Aceh Jaya merupakan kabupaten yang pernah dilanda tsunami dan masih banyak jejak tsunami tersebut yang belum diselesaikan, sehingga masih banyak lahan lahan sawah masih ada yang tertimbun.
“Oleh karena itu, kita perlu mengambil langkah-langkah yang bijak untuk mengatasi tantangan ini, dan saya meyakini bahwa pertanian berkelanjutan dapat menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki keadaan,” tambahnya.
Selain itu, Nurdin berharap kegiatan ini juga akan membentuk jaringan kerja yang erat antara semua pihak yang terlibat, guna memastikan implementasi RPLP2B di Kabupaten Aceh Jaya berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Sementara, Koordinator LP2B Aceh dari Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Seprianto, juga memberikan wawasan tentang pentingnya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam mendukung ketahanan pangan.
Ia mengungkapkan, pertanian kita masih sangat bergantung pada lahan. Oleh karena itu, perlu memperhitungkan luasan lahan agar produksi pangan tetap memadai.
“Inilah mengapa kebijakan perlindungan lahan, seperti yang diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pangan Berkelanjutan,” kata Seprianto.
Seprianto juga mengungkapkan bahwa dari 35 kabupaten yang diajukan untuk mengikuti RPLP2B, sebanyak 31 kabupaten, termasuk Aceh Jaya, berhasil memenuhi syarat. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari berbagai pihak untuk meningkatkan ketahanan pangan di Aceh.
“Permasalahan pertanian saat ini tidak memandang apa jenis penyakit yang sedang dihadapi. Oleh karena itu, dengan adanya pendekatan ini, pertanian di Aceh Jaya akan semakin maju,” jelasnya.
“Kami di bidang perlindungan lahan akan mendorong pertanian menuju perlindungan lahan sesuai dengan yang ditetapkan dalam RPL2B. Kami berharap dukungan penuh dari Bupati dalam mengatasi masalah pertanian di Aceh Jaya,” tambahnya.
Plt Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, T Mufizar dalam paparannya juga menjelaskan tentang luasan penggunaan lahan di Aceh Jaya. Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang tahun 2016, mencapai lebih dari 12.000 Hektar.
Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang pada tahun 2019/2020, luasan lahan pertanian di Kabupaten Aceh Jaya menjadi sekitar 8.943 Hektar, sesuai dengan keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
Untuk mendapatkan data yang akurat dan sesuai dengan undang-undang nomor 41 Tahun 2009, Kementerian RI, melalui Direktorat Perlindungan dan Penyediaan Lahan, melakukan pemetaan dengan rekomendasi perlindungan LP2B pada 6 kabupaten di Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Jaya.
Kemudian pada tahun 2003 ini dilakukan Groud Check kembali oleh Tim Teknis Bersama dengan para penyuluh pertanian, hasil pemetaan menunjukkan luasan lahan LP2B seluas 7.350 Hektar.
Kegiatan sosialisasi dan koordinasi RPLP2B ini merupakan langkah positif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan ketahanan pangan di Kabupaten Aceh Jaya.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tetap berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya yang bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan lahan pertanian pangan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.