Banda Aceh (AJP) – Seluruh masyarakat Aceh diimbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang dalam pelaksanaan takbir keliling 1445 Hijriah.
Begitu pula saat mudik lebaran, karena sangat membahayakan keselamatan jiwa. Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Senin (8/4/2024.
“Kasus kecelakaan tahun lalu 2023, terjadi di dua TKP yaitu di Krueng Raya, Aceh Besar dan Alue Batee Peudawa, Aceh Timur yang melibatkan mobil barang untuk angkut, dengan korban 63 orang,” ucapnya.
“Di mana sebanyak 13 orang meninggal dunia, tiga orang luka berat dan 47 orang lainnya luka ringan. Adanya larangan ini, kami berupaya untuk tidak terjadi kembali, mohon masyarakat untuk mengerti,” imbaunya.
Terkait dengan takbir keliling sesuai keputusan pemerintah, masyarakat dapat menggelar takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban, terutama di jalan.
Pelaksanaan takbir keliling, kata Iqbal, juga wajib memberitahukan pihak Polsek setempat agar bisa dilakukan pengamanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
“Silakan melaksanakan takbir keliling dengan tetap menjaga ketertiban serta memberitahukan kepada Polsek setempat sebelum pelaksanaan agar dilakukan pengamanan,” ujar Iqbal.
Masyarakat yang melaksanakan takbir keliling juga dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, kembang api dan barang yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.
“Kami perlu antisipasi terjadinya saling lempar petasan di antara peserta takbir keliling. Mudah-mudahan takbir keliling tahun ini tertib, aman dan lancar,” harapnya.
“Setiap orang yang melanggar ketertiban pelaksanaan takbir keliling ini akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Pemudik juga Dilarang Gunakan Truk dan Mobil Bak Terbuka
Di samping itu, Iqbal juga mengingatkan seluruh masyarakat yang melakukan mudik untuk tidak menggunakan truk dan mobil bak terbuka.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di mana mobil barang dilarang untuk mengangkut penumpang.
Berdasarkan fungsi dan aturannya, jelas mantan Kabid Humas Polda Jawa Tengah ini, kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang.
Hal itu disebabkan kendaraan bak terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut.
“Jika ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang maka akan ditilang. Jadi, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan atau menumpangi mobil bak terbuka,” kata Iqbal.
Iqbal juga mengimbau masyarakat yang mudik untuk tetap mengutamakan keselamatan dan tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti arahan arahan petugas di lapangan.