Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 31 Oct 2023 18:40 WIB ·

DPR Aceh Desak Presiden Copot Pj Gubernur Achmad Marzuki


 DPR Aceh Desak Presiden Copot Pj Gubernur Achmad Marzuki Perbesar

Banda Aceh (AJP) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh berang dengan sikap Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang tak pernah hadir dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) 2024, meski telah tiga kali disurati.

Ketua DPR Aceh, Zulfadhli mengatakan, sikap Pj Gubernur Aceh yang meremehkan pembahasan R-APBA 2024 tersebut dinilai sebagai langkah mundur dalam komitmennya yang ingin memajukan pembangunan dan perekonomian Tanah Rencong.

Zulfadhli bersama pimpinan dan ketua komisi di DPR Aceh pun sepakat untuk melaporkan Achmad Marzuki ke Kemendagri dan meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencopot jabatannya sebagai Pj Gubernur.

“DPRA meminta Presiden mencopot Achmad Marzuki,” tegas Zulfadhli politisi Partai Aceh ini kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Selasa (31/10/2023) sore.

Wakil Ketua DPR Aceh, Teuku Raja Keumangan menyebut, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat undangan terhadap Achmad Zulkifli untuk hadir membahas R-APBA 2024. Undangan itu dikirim pada tanggal 19, 20 dan 23 Oktober lalu, namun tak pernah direspons.

Bahkan, Pj Gubernur Aceh tidak menawarkan waktu kapan dia bisa untuk ikut dalam pembahasan R-APBA ke DPR Aceh. Padahal, batas akhir pembahasan tersebut hingga 31 November 2023.

“DPR Aceh tidak bisa menerima sikap Pj Gubernur Aceh atas ketidakseriusannya dalam pembahasan APBA 2024 dan kami akan melaporkan kondisi ini ke Mendagri dan meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Achmad Marzuki,” katanya.

Menurut dia, kehadiran Achmad Marzuki dalam rapat pembahasan R-APBA itu sangat penting untuk dapat mengambil kesimpulan terkait dengan kebijakan strategis seperti anggaran untuk Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), PON 2024 dan anggaran untuk Pemilu.

Apalagi, lanjut TRK, Presiden Joko Widodo juga sudah menegaskan agar kepala daerah bisa menetapkan APBD dengan tepat waktu.

“Namun bila Pj Gubernur Aceh tidak menghadiri undangan yang telah kita sampaikan terkait pembahasan APBA 2024, maka hal ini akan berdampak kepada terhambatnya proses pembangunan, pelayanan serta perekonomian warga,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

23 Kedai Pasar Tradisional Lamno Ludes Terbakar

30 April 2025 - 14:21 WIB

Jelang May Day, Ketua KNPI Aceh Jaya: Mari Kita Jaga Stabilitas dan Kondusifitas Daerah

27 April 2025 - 08:30 WIB

Darwati A. Gani: Edukasi Calon Pekerja Migran Agar Terlindungi Sejak Awal

24 April 2025 - 09:05 WIB

IDI Cabang Aceh Jaya Gelar Muscab ke VI, dr. M. Isra Ikhwana Terpilih Sebagai Ketua

23 April 2025 - 08:45 WIB

Jaksa Tahan Bekas Ketua MAA Aceh Jaya Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

22 April 2025 - 14:26 WIB

Ikatan Dokter Indonesia Cabang Aceh Jaya Bakal Gelar Muscab ke-VI

20 April 2025 - 10:24 WIB

Trending di Kesehatan