Banda Aceh (AJP) – Beberapa hari lalu, jaksa penyidik Kejati Aceh telah memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri terkait dugaan korupsi proyek fiktif BRA senilai Rp 15 miliar.
Suhendri dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik terkait pengadaan ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik di Aceh Timur. Pemeriksaan itu pun berlangsung sehari penuh di Kejati Aceh.
Kini giliran para keuchik beserta camat dan kelompok di Aceh Timur yang diperiksa di ruang pemeriksaan Sie Pidsus Kejari Aceh Timur sejak Senin (20/5/2024) kemarin.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengungkapkan, pemeriksaan tersebut berlangsung dua hari sejak kemarin dan hari ini, Selasa (21/5/2024).
“Ada sekitar 50 orang yang diperiksa oleh jaksa penyidik di Aceh Timur. Mereka terdiri dari para Keuchik, Camat dan kelompok (pengurus dan anggota) yang diduga sebagai penerima,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Ali, para Saksi ini juga telah dipanggil secara sah dalam rangka penyidikan. Selanjutnya hasil pemeriksaan ini nanti digunakan dalam rangka pembuktian.
Seperti diketahui, Kejati Aceh dan jajaran sedang mengusut kasus korupsi di tubuh BRA. Diduga, ada proyek fiktif Rp 15 miliar yakni pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan runcah untuk korban konflik di Aceh Timur.