Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 25 Oct 2023 09:50 WIB ·

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Simpan Pinjam PNPM Mandiri Gandapura Bireuen


 Kajari Bireuen, Munawal Hadi didampingi pejabatnya saat menyampaikan keterangan terkait kasus korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri Kecamatan Gandapura, Selasa (24/10/2023). Perbesar

Kajari Bireuen, Munawal Hadi didampingi pejabatnya saat menyampaikan keterangan terkait kasus korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri Kecamatan Gandapura, Selasa (24/10/2023).

Bireuen (AJP) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana simpan pinjam PNPM Mandiri di Kecamatan Gandapura, Bireuen tahun 2019-2023 yang selama ini diusut.

Dua tersangka itu yakni SM (39) selaku Ketua UPK PNPM Mandiri Kecamatan Gandapura tahun 2019-2022 serta seorang wanita berinisial F (41) selaku Ketua Kelompok Udeep Saree (Gampong Lapang Barat).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi yang dikonfirmasi Popularitas.com mengungkapkan, penetapan kedua tersangka dilakukan usai penyidik menemukan dua alat bukti permulaan.

Munawal menjelaskan, penerimaan dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri tersebut telah bergulir sejak tahun 2009 hingga 2014 silam, dengan total anggaran Rp2,6 miliar.

“Dana simpan pinjam itu bersumber dari APBN dan APBK Bireuen. Namun sejak 2015 hingga 2023, kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan tidak dilakukan, sehingga dana yang dikelola adalah dana yang sudah ada dan sedang bergulir,” ujarnya, Rabu (25/10/2023).

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka SM menyetujui pencairan dana simpan pinjam kepada kelompok perempuan yang mana pelaksanaannya tak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketentuannya, kata dia, dana simpan pinjam diberikan kepada kelompok perempuan kategori rumah tangga miskin, bukan kepada individu serta verifikasi usulan dilakukan sesuai fakta peminjaman di lapangan.

“Tetapi pinjaman malah diberikan kepada pegawai negeri sipil, individu, serta sebagai usulan peminjaman tidak diverifikasi sesuai fakta di lapangan, serta penggunaan dana simpan pinjam digunakan saudara yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” ungkapnya.

Selain itu, tersangka F diduga tidak menyetorkan angsuran pinjaman. Dana setoran itu malah digunakan untuk kepentingan pribadinya, sehingga terjadi tunggakan pada empat kelompok perempuan.

Akibat perbuatan kedua tersangka ini, negara pun mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar lebih. Nilai ini muncul berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Aceh.

“Saat ini tersangka SM ditahan di Rutan Kelas IIB Bireuen, sedangkan tersangka F jadi tahanan kota karena masih menyusui anak. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya,” tutup mantan Kasi Penkum Kejati Aceh ini.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dekya Pimpin IPSI Aceh Jaya Masa Bakti 2026-2030

17 October 2026 - 11:40 WIB

YARA Sayangkan Sikap Satlantas Aceh Jaya yang Dikeluhkan Wartawan, Minta Kapolres Bertindak

16 October 2026 - 15:53 WIB

PWI Aceh Jaya Sayangkan Sikap Kasatlantas, Minta Kapolres Evaluasi dan Bersikap

16 October 2026 - 12:53 WIB

Bahas Solusi Antrean Panjang BBM, Safwandi Panggil Pengelola SPBU

16 October 2026 - 04:20 WIB

Safwandi Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Aplikasi SAJAN Jadi Andalan

15 October 2026 - 02:11 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir di Tamiang

15 October 2026 - 01:56 WIB

Trending di News