Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 8 Aug 2025 03:09 WIB ·

Kajati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya, Anggota DPRK dan Mantan Kadis Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PSR Rp38 Miliar


 Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis (Foto/Ist) Perbesar

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis (Foto/Ist)

Calang (AJP) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (8/8/2025).

Ketiga tersangka yakni S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029, TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode 2017–2020 sekaligus Plt Kadis Pertanian 2023–2024, serta TR, mantan Kadis Pertanian 2021–2023 yang kini menjabat Sekretaris Daerah Aceh Jaya.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan, laporan perkembangan perkara, serta hasil ekspose bersama pimpinan Jampidsus Kejagung RI. Persetujuan tertulis untuk pemeriksaan pejabat aktif juga sudah kami peroleh dari Gubernur Aceh atas nama Mendagri,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Program PSR yang bersumber dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini berlangsung pada tahun anggaran 2019–2023, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp38,42 miliar.

Berdasarkan penyidikan, pada 2019–2021 S mengusulkan bantuan PSR untuk 599 pekebun seluas 1.536,7 hektare. Dinas Pertanian Aceh Jaya melakukan verifikasi dan menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang menjadi dasar pencairan dana oleh BPDPKS ke rekening pekebun escrow dan selanjutnya masuk ke rekening Koperasi Pertanian Sama Mangat.

Namun, hasil analisis menunjukkan sebagian lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra yang masih menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi, dengan kondisi hutan dan semak belukar tanpa tanaman sawit masyarakat.

Meski demikian, rekomtek dan SK tetap diterbitkan sehingga dana PSR dicairkan. Akibatnya, dana tidak digunakan sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (primair), atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama (subsidair).

 

Penulis : Putri

Editor : Redaksi

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Cek SPBU dan SPPBE, Pastikan Layanan Energi Sesuai Standar bagi Masyarakat

8 March 2026 - 06:25 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Peringati Nuzulul Qur’an dan Santuni Anak Yatim dalam Rangka HUT ke-29 Pertamina Patra Niaga

7 March 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Selenggarakan Pasar Berkah Ramadan untuk Dukung Promosi Produk UMKM

6 March 2026 - 11:47 WIB

IRT di Banda Aceh Gelapkan Mobil Rental, Ternyata Ditukar Sabu

3 March 2026 - 17:17 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tebar Energi Kebersamaan melalui Program BEDUKK Ramadan di Banda Aceh

2 March 2026 - 04:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Aceh Hadapi Ramadan 1447 H

1 March 2026 - 11:26 WIB

Trending di News