Calang (AJP) – Kejaksaan Negeri Aceh Jaya membuka Stand Pelayanan Tilang Keliling yang berlokasi simpang Pasie Luah Desa Dayah Baro Kecamatan Kreung Sabee Kabupaten Aceh Jaya, tepatnya di depan Indomaret sejak tanggal 24 hingga 25 April 2024.
Program stand Pelayanan Tilang keliling ini di gagas oleh Rifai Affandi, selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, sebagai inovasi pelayanan publik khususnya terhadap pelayanan tilang. Program ini mendapat persetujuan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Adam Ohoiled.
Hal tersebut dilakukan sekaligus mengedukasi masyarakat masyarakat bahwa proses pelayanannya itu tidak ribet dan sangat mudah hanya butuh waktu paling lama 5 menit berkas tilang bisa lansung di proses penyelesaiannya.
“Pelayanan ini biasanya dilaksanakan di kantor kejaksaan negeri Aceh Jaya namun hari ini kita buat di luar untuk mendapatkan pelayanan ekstra kepada masyarakat yang membutuhkan. Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat”, ujar Kasi Pidum Rifai Affandi, Rabu (24/4/2024) di Calang
Sambungnya, untuk proses pembayaran saat ini sangat mudah dan tidak membuat masyarakat ribet yaitu melalui bank, transfer via M banking, kantor pos dan supermarket seperti Indomaret, PT. POS.
“Petugas kita tidak menerima pembayaran secara tunai, disini hanya menerima secara online yaitu menggunakan elektronik, dengan pembayaran online membuat masyarakat kita lebih mudah”, jelas Rifai.
Dengan adanya Stand Pelayanan Keliling ini mempermudah bagi masyarakat untuk membayar secara langsung ditempat dan tidak perlu tunggu antrian. (*)