Bireuen (AJP) – Kejari Bireuen mengeksekusi uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,85 miliar dari dua kasus korupsi yang ditangani yakni kasus PNPM Jeumpa dan PNPM Gandapura, Rabu (22/5/2024).
Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyebutkan, uang pengganti itu nantinya akan menjadi setoran penerima negara bukan pajak (PNBP) Kejari Bireuen tahun anggaran 2024.
Uang itu merupakan pembayaran dari dua perkara yang dimaksud dengan empat orang terpidana yang penyelesaian pengadilannya sudah inkrah, katanya, Rabu (22/5/2024).
Perlu diketahui, dalam perkara PNPM Jeumpa senilai Rp 1,11 miliar lebih ada dua terpidana yakni Edi Hasan Basri dan Sukmawati.
Edi dinyatakan bersalah dan divonis hukuman empat tahun penjara oleh hakim, sementara Sukmawati divonis empat tahun enam bulan penjara.
Lalu dalam perkara PNPM Gandapura senilai Rp 743 juta lebih, juga ada dua terpidana yakni Saiful Mualli dan Fitriah. Mereka masing-masing divonis hakim dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
“Para terpidana kini sedang menjalani hukuman di lapas, eksekusi uang pengganti ini dilakukan guna memulihkan kerugian negara yang timbul,” tutupnya.