Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 13 Oct 2023 02:10 WIB ·

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pungutan Pajak Penerangan Jalan


 Kejari Lhokseumawe Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pungutan Pajak Penerangan Jalan Perbesar

Lhokseumawe (AJP) – Kasus dugaan korupsi pungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang selama ini ditangani oleh penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memasuki babak baru.

Penyudik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, Kamis (12/10/2023). Salah satu di antaranya yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Lhokseumawe, Mawardi Yusuf alias MY.

MY merupakan adik kandung dari eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Sebelumnya, ia juga sempat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPD) Kota Lhokseumawe tahun 2020-2022 .

Empat tersangka lainnya yaitu eks Kepala BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-2020 sekaligus mantan Kepala Inspektorat setempat yakni AZ, Sekretaris BPKD Kota Lhokseumawe sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018 hingga sekarang yakni MD, Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018 hingga sekarang yakni SL , serta Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) yakni ASR.

“Tersangka AZ merupakan pensiunan PNS, sementara tersangka lainnya masih aktif sebagai pegawai di instansi yang dimaksud,” ungkap Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Para tersangka membagi-bagikan upah pungutan yang seharusnya tidak dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AZ menerima keuntungan sebesar Rp214 juta lebih, tersangka MY sebesar Rp272 juta lebih, MD sebesar Rp206 juta lebih, ASR sebesar Rp61 juta lebih dan SL sebesar Rp62 juta lebih.

“Akibat perbuatan ini negara mengalami kerugian kurang lebih Rp3,4 miliar. Saat ini kelima tersangka ditahan di Lapas Lhokseumawe,” ungkapnya.

Informasi lain yang diperoleh, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kelimanya sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b dan d ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bireuen Kondusif Pasca Bencana, KNPI Aceh: Terimakasih Presiden Prabowo

9 October 2026 - 02:55 WIB

KNPI Aceh Tegaskan Dukungan untuk Program Presiden

7 October 2026 - 14:45 WIB

Jemput Suara dari Daerah, KNPI Aceh Himpun Aspirasi Pemuda Pidie Jaya

7 October 2026 - 14:12 WIB

Polisi yang Bangun Empat Rumah Fakir Miskin Telah Berpulang

7 October 2026 - 07:24 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Dijual di Indonesia Mulai 16 Oktober

7 October 2026 - 03:21 WIB

Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

7 October 2026 - 03:16 WIB

Trending di Ekonomi