Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 13 Oct 2023 02:10 WIB ·

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pungutan Pajak Penerangan Jalan


 Kejari Lhokseumawe Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pungutan Pajak Penerangan Jalan Perbesar

Lhokseumawe (AJP) – Kasus dugaan korupsi pungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang selama ini ditangani oleh penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memasuki babak baru.

Penyudik telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, Kamis (12/10/2023). Salah satu di antaranya yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Lhokseumawe, Mawardi Yusuf alias MY.

MY merupakan adik kandung dari eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Sebelumnya, ia juga sempat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPD) Kota Lhokseumawe tahun 2020-2022 .

Empat tersangka lainnya yaitu eks Kepala BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-2020 sekaligus mantan Kepala Inspektorat setempat yakni AZ, Sekretaris BPKD Kota Lhokseumawe sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018 hingga sekarang yakni MD, Bendahara Pengeluaran BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018 hingga sekarang yakni SL , serta Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) yakni ASR.

“Tersangka AZ merupakan pensiunan PNS, sementara tersangka lainnya masih aktif sebagai pegawai di instansi yang dimaksud,” ungkap Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Para tersangka membagi-bagikan upah pungutan yang seharusnya tidak dilakukan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AZ menerima keuntungan sebesar Rp214 juta lebih, tersangka MY sebesar Rp272 juta lebih, MD sebesar Rp206 juta lebih, ASR sebesar Rp61 juta lebih dan SL sebesar Rp62 juta lebih.

“Akibat perbuatan ini negara mengalami kerugian kurang lebih Rp3,4 miliar. Saat ini kelima tersangka ditahan di Lapas Lhokseumawe,” ungkapnya.

Informasi lain yang diperoleh, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kelimanya sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b dan d ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dekya Pimpin IPSI Aceh Jaya Masa Bakti 2026-2030

17 October 2026 - 11:40 WIB

YARA Sayangkan Sikap Satlantas Aceh Jaya yang Dikeluhkan Wartawan, Minta Kapolres Bertindak

16 October 2026 - 15:53 WIB

PWI Aceh Jaya Sayangkan Sikap Kasatlantas, Minta Kapolres Evaluasi dan Bersikap

16 October 2026 - 12:53 WIB

Bahas Solusi Antrean Panjang BBM, Safwandi Panggil Pengelola SPBU

16 October 2026 - 04:20 WIB

Safwandi Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Aplikasi SAJAN Jadi Andalan

15 October 2026 - 02:11 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir di Tamiang

15 October 2026 - 01:56 WIB

Trending di News