Menu ✖

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 26 Jun 2023 04:49 WIB ·

Ketua KPA Meurehom Daya Kecam Penghilangan Bekas “Rumoh Gedong” di Pidie


 Ketua Pimpinan Wilayah Komite Peuralihan Aceh (KPA) Mereuhom Daya, Saifudin Johan (Dokumen Aceh Jaya Post ) Perbesar

Ketua Pimpinan Wilayah Komite Peuralihan Aceh (KPA) Mereuhom Daya, Saifudin Johan (Dokumen Aceh Jaya Post )

Calang (AJP) – Ketua Pimpinan Wilayah Komite Peuralihan Aceh (KPA) Mereuhom Daya, Saifudin Johan mengecam keras adanya penghilangan bukti Pelanggaran HAM berat di Pidie.

Menurutnya, perataan bekas ‘rumoh gedong” di Pidie merupakan upaya menghilang situs sejarah yang pernah terjadi di saat pemerintah pusat menetapkan Aceh status sebagai Daerah Operasi Militer pada tahun 1989 sampai sampai tahun 1998.

Saifuddin menjelaskan, dalam kurun waktu yang panjang tersebut, tinggallah beberapa daerah yang tempatnya menyisakan bukti adanya pembantaian selama konflik berkecambuk di Aceh.

“Sejarah tersebut tak mungkin dilupakan oleh rakyat Aceh ,seperti simpang KKA, rumoh geudong, dan tragedi Beutong Ateuh. Disitulah tempat penyiksaan rakyat yang luar biasa dilakukan di waktu dulu” ujar Pria yang akrab disapa dengan sebutan Pang Sai tersebut, Senin (26/6/2023) di Calang.

“Kami atas nama KPA Mereuhom Daya mengutuk keras adanya perataan bekas ‘rumoh gedong” di Pidie. Disini kami tegaskan, jangan kelabui rakyat Aceh dengan menggantikan lokasi tersebut sebagai tempat pembagunan masjid karena aktivitas ini merupakan perbuatan nyata adanya indikasi upaya penghapusan bukti pelanggaran HAM di Aceh” lanjutnya

Saifuddin menambahkan, pemerintah jangan munafik atas apa yang pernah dilakukan kepada rakyat Aceh pada masa silam sehingga mencetuskan program yang terkesan memaksakan

“Kami menilai, program tersebut merupakan pembodohan bagi generasi Aceh tentang menghilangkan situs sejarah, seakan-akan pemerintah tidak pernah melakukan pelanggaran HAM berat di Aceh, sungguh miris” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 477 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dekya Pimpin IPSI Aceh Jaya Masa Bakti 2026-2030

17 October 2026 - 11:40 WIB

YARA Sayangkan Sikap Satlantas Aceh Jaya yang Dikeluhkan Wartawan, Minta Kapolres Bertindak

16 October 2026 - 15:53 WIB

PWI Aceh Jaya Sayangkan Sikap Kasatlantas, Minta Kapolres Evaluasi dan Bersikap

16 October 2026 - 12:53 WIB

Bahas Solusi Antrean Panjang BBM, Safwandi Panggil Pengelola SPBU

16 October 2026 - 04:20 WIB

Safwandi Dorong Keterbukaan Informasi Publik, Aplikasi SAJAN Jadi Andalan

15 October 2026 - 02:11 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir di Tamiang

15 October 2026 - 01:56 WIB

Trending di News