Menu

Mode Gelap
Ratusan ASN di Aceh Jaya Belum Terima Gaji Ulama dan Pj Bupati Aceh Jaya Bahas Penguatan Kemandirian Dayah Dua Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Ini Kasusnya Saat Proses Sortir, Panwaslih Aceh Jaya Temukan 137 Surat Suara Rusak Pemkab Aceh Jaya Buka Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

News · 26 Jun 2023 04:49 WIB ·

Ketua KPA Meurehom Daya Kecam Penghilangan Bekas “Rumoh Gedong” di Pidie


 Ketua Pimpinan Wilayah Komite Peuralihan Aceh (KPA) Mereuhom Daya, Saifudin Johan (Dokumen Aceh Jaya Post ) Perbesar

Ketua Pimpinan Wilayah Komite Peuralihan Aceh (KPA) Mereuhom Daya, Saifudin Johan (Dokumen Aceh Jaya Post )

Calang (AJP) – Ketua Pimpinan Wilayah Komite Peuralihan Aceh (KPA) Mereuhom Daya, Saifudin Johan mengecam keras adanya penghilangan bukti Pelanggaran HAM berat di Pidie.

Menurutnya, perataan bekas ‘rumoh gedong” di Pidie merupakan upaya menghilang situs sejarah yang pernah terjadi di saat pemerintah pusat menetapkan Aceh status sebagai Daerah Operasi Militer pada tahun 1989 sampai sampai tahun 1998.

Saifuddin menjelaskan, dalam kurun waktu yang panjang tersebut, tinggallah beberapa daerah yang tempatnya menyisakan bukti adanya pembantaian selama konflik berkecambuk di Aceh.

“Sejarah tersebut tak mungkin dilupakan oleh rakyat Aceh ,seperti simpang KKA, rumoh geudong, dan tragedi Beutong Ateuh. Disitulah tempat penyiksaan rakyat yang luar biasa dilakukan di waktu dulu” ujar Pria yang akrab disapa dengan sebutan Pang Sai tersebut, Senin (26/6/2023) di Calang.

“Kami atas nama KPA Mereuhom Daya mengutuk keras adanya perataan bekas ‘rumoh gedong” di Pidie. Disini kami tegaskan, jangan kelabui rakyat Aceh dengan menggantikan lokasi tersebut sebagai tempat pembagunan masjid karena aktivitas ini merupakan perbuatan nyata adanya indikasi upaya penghapusan bukti pelanggaran HAM di Aceh” lanjutnya

Saifuddin menambahkan, pemerintah jangan munafik atas apa yang pernah dilakukan kepada rakyat Aceh pada masa silam sehingga mencetuskan program yang terkesan memaksakan

“Kami menilai, program tersebut merupakan pembodohan bagi generasi Aceh tentang menghilangkan situs sejarah, seakan-akan pemerintah tidak pernah melakukan pelanggaran HAM berat di Aceh, sungguh miris” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 464 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset Renovasi dari Pengadilan Negeri

21 July 2026 - 17:03 WIB

Pertamina Dukung Penyaluran BBM Bersubsidi Tepat Sasaran di Agara

21 July 2026 - 14:34 WIB

Imigrasi Langsa Kembali Deportasi Seorang Warga Tiongkok

21 July 2026 - 05:55 WIB

Pertamina Perkuat Monitor Distribusi, Pastikan Pasokan BBM Terjaga di Aceh, Riau dan Kepri

20 July 2026 - 13:33 WIB

Viral di Medsos Pria Suap-suapan Nan Mesra, Ini Tindakan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh

20 July 2026 - 07:19 WIB

Mulai 14 Juli 2026, Harga Bright Gas Sumbagut Disesuaikan

20 July 2026 - 07:01 WIB

Trending di Ekonomi